Setiap masyarakat selama hidup pasti mengalami perubahan- perubahan. Perubahan masyarakat dapat mengenai nilai-nilai sosial,norma-norma sosial , pola-pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya.
Wiliam F.Ogburn, berusaha memberikan sesuatu pengertian tertentu, walau tidak memberi definisi tentang definisi perubahan sosial. Dia mengemukakan ruang lingkup perubahan social meliputi unsur – unsur kebudayaan baik yang material maupun yang immaterial yang ditekankan ialah pengaruh besar unsur-unsur kebudyaan material terhadap unsur-unsur immaterial (William F. Ogburn, 1964 dalam Soerjono Soekanto, 2007: 262).
Menurut Selo Soemardjan, mendefinisikan perubahan sosial adalah perubahan perubahan pada lembaga lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku diantara kelompok kelompok dalam masyarakat (Selo Soemardjan 1962 dalam Soerjono Soekanto, 2007: 263).
Perubahan social adalah perubahan fungsi kebudayaan dan perilaku manusia dan masyarakat dari keadaan tertentu ke keadaan yang lain.
Menurut Agus Salim dalam bukunya Perubahan Sosial Sketsa dan Refleksi menyatakan bahwa perubahan sosial adalah suatu bentuk peradaban umat manusia akibat adanya seleksi alam, biologis, fisik yang terjadi sepanjang kehidupan manusia. Setiap manusia pasti mengalami suatu perubahan, baik perubahan yang bersifat positif maupun perubahan yang bersifat negatif, dan perubahan tersebut akan berpengaruh terhadap pribadi manusia itu sendiri (Agus Salim: 2002:1).
Secara umum gambaran mengenai perubahan sosial sangat luas,perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat terjadi mengenai nilai- nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan dan lain sebagainya.
Pada dasarnya setiap masyarakat dalam hidupnya akan mengalami suatu perubahan. Perubahan itu akan dapat diketahui, apabila dilakukan suatu perbandingan, artinya adalah menelaah keadaan suatu masyarakat pada waktu tertentu dan kemudian membandingkan dengan keadaan suatu masyarakat pada waktu tertentu dan kemudian membandingkannya dengan masyarakat pada waktu yang lalu.
Perubahan dalam masyarakat pada prinsipnya merupakan suatu proses yang terus menerus (Taneko, 1984: 133). Artinya, bahwa setiap masyarakat pada kenyataanya akan mengalami perubahan itu, akan tetapi perubahan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain tidak selalu sama, ada masyarakat yang mengalami perubahan yang lebih cepat dibandingkan dengan masyarakat yang lainnya.
Perubahan sosial mengacu pada variasi hubungan individu, kelompok, organisasi, kultur dan masyarakat pada waktu tertentu (Ritzer, 1987 29 dalam Piotr Sztomka, 2010: 5). Perubahan sosial adalah perubahan pola perilaku hubungan sosial, lembaga dan struktur sosial pada waktu tertentu (Farley, 1990 dalam Piotr Stztomka, 2010: 5).
Setiap masyarakat dalam hidupnya pasti pernah mengalami perubahan-perubahan dalam kehidupannya. Salah satu Teori Fungsional yang dikemukakan oleh Talcott Parsons mengenai Perubahan. Pandangan Parsons mengenai perubahan yang dimaksudkan yaitu untuk lebih memahami proses perubahan. Parsons menginginkan agar keseimbangan selalu terjaga, antara lain dengan jalan mengeliminasi berbagai sumber konflik (Poerwanto Hadi, 1993:25-26).
Parsons mendasarkan pandangannya pada konsep stabilitas atau ekuilibirium yang dianggap ciri utama suatu sistem. Suatu struktur sosial, hubungan terpola merupakan bagian dari unsur normatif. Unsur-unsur tersebut berasal dari berbagai pandangan berbagai kesatuan yang tercermin dalam tingkah laku masyarakat yang dianggap benar atau sebaliknya. Pola-pola hubungan yang terjadi dalam suatu sistem sosial selain bersifat normatif, pola hubungan sistem sosial ini juga melembaga dikalangan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar