Rabu, 28 Oktober 2020

Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna


Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi keberlangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Penggunaan teknologi diawali dengan perubahan sumber daya alam menjadi alatalat sederhana. Pemanfaatan teknologi sangat penting dalam memudahkan pekerjaan, meningkatkan efisiensi dan memberi nilai tambah pada produk yang dihasilkan. Namun dalam perkembangannya, teknologi pada umumnya beremisi banyak limbah dan mencemari lingkungan, yang terkadang memberikan dampak yang buruk bagi manusia dan lingkungan. Tidak jarang pula teknologi membutuhkan modal yang besar dan cara guna yang rumit sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah. Padahal pada era globalisasi ini masyarakat dituntut memiliki kemampuan untuk memanfaatkan teknologi.

Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun dalam engelolaannya belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya masyarakat pedesaan secara maksimal. Pengelolaan yang masih secara turun-temurun atau tradisional mengakibatkan produktifitasnya masih relatif rendah, sehingga berimplikasi pada rendahnya daya saing. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mempercepat kemajuan desa dan mengahadapi persaingan global, dipandang perlu melakukan percepatanpembangunan perdesaan melalui pemberdayaan masyarakat diberbagai bidang yang didukung oleh penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna.

Teknologi Tepat Guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. Teknologi Tepat Guna adalah teknologi yang sederhana yang berbasis pada penggunanya, artinya fungsinya disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya sehingga lebih tepat guna.

Untuk mendukung pelaksanaan Teknologi Tepat Guna (TTG) secara nasional sesuai dengan potensi daerah secara mandiri maka dikeluarkanlah Menteri Desa PDTT Nomor 23 tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber daya alam Desa . Tujuan penerapan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah:

  1. Mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif masyarakat, memperluas lapangan kerja, lapangan usaha, meningkatkan produktifitas dan mutu produksi.
  2. Menunjang pengembangan wilayah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab menuju keunggulan kompetitif dalam persaingan lokal, regional dan global.
  3. Mendorong tumbuhnya inovasi di bidang teknologi.

Tidak ada komentar: