Menurut Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dijelaskan bahwa wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau berkelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi,dalam jangka waktu sementara.
Istilah pariwisata berasal dari bahasa sansekerta, yang terdiri dari dua suku kata yaitu “pari” dan “wisata”. Pari berarti berulangulang atau berkali-kali, sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian. Jadi pariwisata berarti perjalanan yang dilakukan secara berulang-ulang atau berkali-kali. Orang yang melakukan perjalanan disebut traveller (bahasa Inggris), sedang orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan wisata disebut tourist.
Para ahli kepariwisataan dan badan internasional belum terdapat keseragaman mengenai pengertian dalam penggunaan istilah tourist. Perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan latar belakang keahlian, kepentingan, dan pandangan dari para ahli atau badan tersebut. (Musanef, 1995:8)
Wisata adalah suatu perubahan tempat tinggal sementara seseorang di luar tempat tinggalnya karena suatu alasan dan bukan untuk kegiatan yang menghasilkan upah. Dengan demikian perjalanan wisata dapat dikatakan sebagai suatu perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dengan tujuan lain untuk mendapatkan kenikmatan memenuhi hasrat ingin mengetahui sesuatu. (Suwantoro, 2004: 3)
Sebelum lahirnya Undang-undang Pariwisata No. 9 Tahun 1990 pengertian pariwisata belum terdapat keseragaman. Sebagaimana diketahui bahwa piknik merupakan salah satu aktivitas kepariwisataan.
- Piknik adalah suatu perjalanan yang bertujuan untuk rekreasi, dilakukan tidak jauh dari tempat kediaman, direncanakan dan diorganisasi secara bersama atau sendiri, yang dilakukan kurang dari 12 jam.
- Tour adalah perjalanan yang dilakukan dari suatu tempat ke tempat lain dengan suatu maksud tetapi selalu menggantungkan perjalanan untuk tujuan bersenang-senang dengan perjalanan lebih dari 24 jam.
- Turis (wisatawan) adalah orang yang melakukan perjalanan.
Daya Tarik Wisata juga disebut Obyek Wisata yang menjadi pendorong kehadiran wisatawan ke suatu daerah tujuan wisata. Dalam
kedudukannya yang sangat menentukan itu maka Obyek Daya Tarik Wisata harus dirancang dan dikelola secara profesional sehingga dapat menarik wisatawan untuk datang. (Ismayanti, 2010: 148)
Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Pengertian ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 undang-undang no. 10 tahun 2009.
Sedangkan Daerah Tujuan pariwisata yang juga disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geofrafis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataa.
Kemudian dalam undang-undang kepariwisataan juga menyebutkan bahwa Kawasan Strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumberdaya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan
Setiap Obyek Daya Tarik Wisata harus tersertifikasi, yang mana sertifikasi tersebut adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
Kepariwisataan dalam Obyek Daya Tarik Wisata berfungsi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan Negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar