Selasa, 27 Oktober 2020

Manajemen Asset


Manajemen Aset didefinisikan menjadi sebuah proses pengelolaan aset (kekayaan) baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis, nilai komersial, dan nilai tukar, serta mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi.

Melalui proses manajemen yang terdiri dari planning, organizing, leading dan controlling, manajemen aset bertujuan untuk memahami profil organisasi, dan bisa menggunakan biaya (cost) dan sumbersumber daya organisasi lain secara efisien dan efektif. Berdasarkan Roos dan Jacobsen, aset sentral organisasi itu terbagi menjadi dua, yakni fisik yang mencakup keuangan dan infrastruktur, serta nonfisik yang mencakup sumber daya manusia, kemampuan menjalin networking dan sistem organisasi. 

Memang konsep manajemen aset ini belum banyak diimplementasikan secara total, baik di tingkat korporasi maupun sektor pemerintahan. Ketidaktahuan atau ketidakpedulian sebagian besar manajemen organisasi akan pentingnya pengelolaan aset secara terintegrasi, barangkali juga dipicu oleh minimnya informasi serta literatur yang mengupas masalah ini. Bahkan, untuk konteks perguruan tinggi di Indonesia, belum banyak institusi pendidikan yang memiliki sylabus yang membahas masalah Asset Management ini secara mendalam. Padahal realita di lapangan menunjukan banyak kasus yang sebenarnya dimulai dari salah kelola dan salah urus masalah aset, sehingga berdampak kerugian yang tidak sedikit.

Pengertian Aset Aset adalah barang yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan bergerak. Barang yang dimaksud meliputi barang tidak bergerak (tanah atau bangunan) dan barang bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu perusahaan, badan usaha, institusi atau individu perorangan, dan dalam pengertian aset negara atau HKN (Harta Kekayaan Negara) juga terdiri dari barang-barang atau benda yang disebutkan di atas. Termasuk pula bantuan-bantuan dari luar negeri yang diperoleh secara sah

Menurut Siregar  aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan). Berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa aset secara umum adalah sesuatu barang atau sumber daya yang dimiliki oleh organisasi atau individu dan mempunyai nilai, baik nilai ekonomi, nilai tukar, atau nilai komersial yang terdapat dalam potensi aset dan dapat dikembangkan atau dioptimalkan sesuai dengan tujuan organisasi atau individu. Potensi yang dimiliki dari suatu aset dapat di manfaatkan untuk kebutuhan organisasi dan dikembangkan menjadi suatu sumber daya pendukung kegiatan operasional organisasi atau memanfaatkan potensi aset yang ada untuk menciptakan suatu konsep dalam menghasilkan pendapatan (revenue).  

Oleh karena itu aset diklasifikasikan berdasarkan bentuk, perolehan dana,konsep hukum properti, dan karakteristiknya, dengan tujuan dari setiap klasifikasi aset tersebut dapat dilakukan pengelolaan/manajemen aset untuk mendapatkan hasil yang optimal secara efektif dan penggunaan yang efisien dari suatu aset.

Tidak ada komentar: