SOP Pengelolaan Pendamping Prosefesional
Pasca perekrutan dan kontrak individu dilakukan oleh masing-masing calon pendamping mobilisasi pendamping dilakukan mensyaratkan adanya pengelolaan Pendamping Profesional secara efektif dan efisien. Untuk mengelolah sebuah organisasi tentu membutuhkan standar teknis dalam menjalankan mekanisme sebuah program berdasarkan kaidah regulasi yang mengatur sehingga dibutuhkan standar prosedur yang disebut dengan SOP Pengelolaan Pendamping Prosefesional, ini bertujuan sebagai tolak ukur keberhasilan dalam mengendalikan sebuah program yang didalamnya memuat detail tugas dan fungsi masing pendamping, tentang pembinaan, pengendalian, prosedur dan tata cara pengelolaan administrasi kontrak individu dan prosedur pengelolaan pendamping professional, struktur organisasi pendampingan desa dan mengatur tentang tata cara evaluasi kinerja pendamping profesional, mekanisme pembayaran serta prosedur pelaporan dekonsentrasi oleh Satker P3MD Provinsi maupun laporan pembinaan dan pengendalian pendamping profesional oleh Koordinator Program Provinsi (KPP) dalam rangka tercapainya kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip akuntabilitas. Standar prosedur yang dimaksud menjadi acuan standarisasi pendamping dalam menjalankan kerja kerja pendampingan pemberdayaan secara professional dengan diberikan kewenangan terbatas dan tanggung jawab hukum yang diatur didalamnya sesuai dengan tupoksi masing–masing pendamping. salah satu yang diatur didalam SOP Pengelolaan Pendamping Prosefesional terdapat pada bab prosedur pendamping profesional meliputi mobilisasi, penetapan hari dan jam kerja, relokasi Pendamping Profesional, perijinan cuti dan penentuan hari libur, persetujuan pengunduran diri, PHK, pemetaan kebutuhan sampai dengan tahapan demobilisasi pada saat program berakhir atau lokasi program berkurang jumlahnya. sehingga Satker P3MD Provinsi bersama KPW berkewajiban mengelola Pendamping Profesional secara ketat dan berdisiplin agar pelaksanaan program di tingkat lapangan berjalan optimal.melakukan supervisi dan mengawasi pengelolaan Pendamping Profesional secara nasional dengan menerapkan standar kontrak kerja yang baku secara nasional untuk mengatur hubungan legal administrasif, serta memberlakukan Tata Perilaku (Code of Conduct) dan Etika Profesi, sebagai standar normatif dalam pengelolaan Pendamping Profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar