Peran para pendamping desa
secara umum sangat berarti dalam membantu pemerintah desa dan masyarakat desa sebagai kesatuan masyarakat dalam mengoptimalkan sumber daya desa, baik yang berupa kewenangan, keuangan maupun aset tangible desa. Terminologi “membantu” yang dimaksud di sini bukan berarti pendamping sebagai gedibal, layaknya budak yang bisa disuruh-suruh seenaknya oleh majikan karena statusnya berada dalam rengkuhan majikan. Membantu di ini sebenarnya tidak menempatkan pendamping desa dengan desa dalam relasi superior vs inferior, melainkan dalam relasi kesetaraan. Mengapa demikian, karena di satu sisi Desa sebagai subyek hukum pelaksana UU Desa telah memiliki kekuasaan dan kewenangannya sesuai dengan UU Desa, tapi di sisi yang lain belum semua desa memahami posisi dan kapasitasnya, sehingga dapat menjalankan mandat UU Desa dengan baik. Maka dari itu, di sinilah posisi pendamping desa menutup ceruk kebutuhan desa tersebut, yaitu ceruk kapasitas desa menjalankan mandat UU Desa. Mungkinkan pendamping desa dapat menutup atau melengkapi sisi kelemahan kapasitas desa tersebut.
Jawabnya sangat mungkin. Karena sebagai bagian dari keputusan kebijakan dan program pemerintah, tenaga pendamping desa profesional dilengkapi dengan seperangkat pengetahuan dan keterampilan pemberdayaan seperti kemampuan analisis sosial, pengorganisasian, teknikalisasi tantangan dan potensi desa, sampai dengan asistensi pemerintah desa dalam membuat produk dokumen kebijakan pembangunan desa. Jadi secara paradigmatik peran pendamping desa memberdayakan desa dari dua kutub sekaligus, yaitu kutub pemerintahan desan dan kutub masyarakat desa.
Inilah yang kemudian oleh Sutoro Eko, disebutnya sebagai pendekatan coproduction. Peran pendamping desa, dari atas mendorong pemerintah desa responsif, pro aktif dan rekognitif terhadap suara (voice), dalam arti kepentingan rakyatnya (termasuk yang tidak terkatakan dari rakyat). Dari bawah mengoptimalkan peran serta, emansipasi, dan partisipasi masyarakat dalam berprakarsa dan berinisiatif membangun desa tampa pamrih.
Strateginya yaitu dengan mendorong tata kelola kebijakan pemerintahan dan pembangunan desa yang baik maupun mendorong peran serta atau emansipasi masyarakat, sehingga kelak dicapai desa yang demokratis, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan. Salah satu komponen tugasnya yaitu memberikan asistensi pengetahuan hingga keterampilan teknis pada desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD), sehingga perputaran DD di desa membawa berkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar