Musyawarah Desa; Deliberasi Demokrasi Desa
Seperti pernah ditulis oleh Tan Malaka dan juga Hatt bahwa prinsip musyawarah desa sesungguhnya telah lahir dan mengakar kuat pada masyarakat desa di Bumi Nusantara. Musyawarah desa (selanjutnya disingkat Musdes) merupakan institusi dan proses demokrasi deliberatif yang berbasis desa. Salah satu model musyawarah desa yang telah lama hidup dan dikenal di tengah-tengah masyarakat desa adalah Rapat Desa (rembug Desa) yang ada di Jawa.
Dalam tradisi rapat desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan setiap aspirasi dan kepentingan warga sehingga usulan masyarakat dapat terakomodasi dan sedapat mungkin dapat dihindari munculnya riak-riak konflik di masyarakat. Selain model rapat desa ada bentuk musyawarah daerahdaerah lain seperti Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat, Saniri di Maluku, Gawe rapah di Lombok, Kombongan di Toraja, Paruman di Bali. Namun tradisi Musdes masa lalu cenderung elitis, bias gender dan tidak melibatkan kaum miskin. Kelahiran musyawarah desa dalam UU No. 6/2014 tentang desa berangkat dari kritik terhadap model Musdes masa lalu.
Poin utama yang harus ditegaskan bahwa desa sebagai self governing community direpresentasikan oleh Musyawarah Desa. Pada posisi ini, jika dihadapkan pada teori demokrasi, Musdes mempunyai empat makna demokrasi. Pertama, Musdes sebagai wadah demokrasi asosiatif. Artinya seluruh elemen desa merupakan asosiasi yang berdasar pada asas kebersamaan, kekeluargaan dan gotongroyong. Mereka membangun aksi kolektif untuk kepentingan desa. Kekuatan asosiatif ini juga bisa hadir sebagai masyarakat sipil yang berhadapan dengan negara dan modal.
Kedua, Musdes sebagai wadah demokrasi inklusif atau demokrasi untuk semua. Berbagai elemen desa tanpa membedakan agama, suku, aliran, golongan, kelompok maupun kelas duduk bersama dalam Musdes. Ketiga, Musdes sebagai wadah demokrasi deliberatif. Artinya Musdes menjadi tempat untuk tukar informasi, komunikasi, diskusi atau musyawarah untuk mufakat mencari kebaikan bersama. Keempat, Musdes mempunyai fungsi demokrasi protektif.
Artinya Musdes membentengi atau melindungi desa dari intervensi negara, modal atau pihak lain yang merugikan desa dan masyarakat. Sebagai contoh, investasi yang masuk desa – terutama investasi yang berpotensi berdampak sosial dan lingkungan secara serius – harus diputuskan oleh Musdes (Eko, 2015; 192-194).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar