Laskar Desa Mencetak Kader Teknik dari Desa
produk kebijakan publik berupa program/kegiatan pembangunan selalu berpotensi mereduksi kehendak baik dibaliknya. Demikian pula saat PTO diproduksi sebagai intstrumen kerja, jika dibaca, dipahami dan diterjemahkan secara kaku dalam aksi, maka berpotensi mengurangi kreativitas aksi hingga kemanfaatan hasil program itu sendiri. Maka, kerja-kerja kreatif dan inovatif sangat dianjurkan dalam pemberdayaan.
Pengalaman pendampingan desa dari Mempawah yang akan didedah dalam paragraf-paragraf di bawah ini, kiranya dapat diajukan sebagai bukti bahwa ada sebagian pendamping desa yang melakukan pembebasan dirinya atas hegemoni PTO atau produk pengaturan lainnya dalam pendampingan desa. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 128 huruf (2) dijelaskan bahwa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di bidang peningkatan sarana prasarana Desa.
Khusus untuk kader pemberdayaan masyarakat desa, dalam hal ini adalah menyiapkan Kader Teknis Desa yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam perencanaan,pelaksanan dan pengawasan kegiatan sarana dan prasarana di desa. Permasalahan yang dihadapi oleh Desa setiap tahun anggaran selalu terlambat dalam proses perencanaan desa ini disebabkan kurangnya bahkan tidak tersedianya SDM yang memaldai dalam pembuatan dan penyusunan design dan RAB, pada umumnya desigd dan RAB tidak dikerjakan oleh pemerintah desa,khususnya kegiatan fisik pemerintah desa tidak terbiasa dengan peyusunan RAB dan design yang memenuhi kaidah teknis.
Padahal RAB dan design yang memenuhi kaidah teknis sangat penting. Ini dimaksudkan untuk membantu agar pengelolaan keuangan dan pembangunan tidak ada masalah. Untuk bisa memastikan Design dan RAB yang disusun telah memenuhi standar teknis. Pertimbangan-pertimbangan faktual tersebut telah mendorong para pendamping desa di Mempawah, untuk merumuskan gagasan baru agar kebutuhan desa terhadap tenaga teknik “Laskar Desa” dapat terpenuhi. Alternatif utama yang kemudian tergali dari proses diskusi Tenaga Ahli TTG dan Tenaga Ahli Infrastuktur Desa P3MD Kabupaten Mempawah yang selanjutnya di sepakati dalam rapat internal Tim Tenaga Ahli P3MD lainnya untuk bisa ditindaklanjuti menjadi sebuah Program Beasiswa Pendidikan Kader Teknis Desa.
Gagasan tersebut selanjutnya dikomunikasikan bersama beberapa Kepala Desa dengan kondisi santai yang banyak dilakukan di warung kopi guna menggali dan melihat respon desa terhadap gagasan tersebut,setelah itu barulah di komunikasikan kepada Pemerintah Daerah Mempawah yang dalam hal ini adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSP3APMPD) Kabupaten Mempawah, melalui Bidang Pemerintah Desa selanjutnya didiskusikan dengan kepala sekolah SMK Muhammadiyah sebagai satu-satunya SMK dengan jurusan tersebut,gayung bersambut,gagasan tersebut bersambut baik.
Gagasan tersebut ditindaklanjuti dengan merumuskan kerjasama strategis dengan desa-desa se-Kabupaten Mempawah. Dengan mengoptimalkan jejaring dan sumber daya yang telah dimiliki seperti dukungan dana BOS dan lembaga yayasan sendiri, SMK Muhamadiyah memilih untuk menyalurkannya sebagai beasiswa yang ditujukan secara khusus bagi anak-anak desa dari keluarga tak mampu untuk dididik menjadi kader-kader teknik desa. Atas inisiatif ini, kini sebanyak 17 desa menjalin kerjasama dengan SMK tersebut yang kemudian pada tanggal 10 Oktober 2018 bertepatan dengan pelaksanan Bursa Inovasi Desa yang disaksikan Oleh Bupati dan FORKOPINDA Mempawah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa dengan SMK Muhammadiyah Mempawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar