Filosofi, Pengaturan dan Penggunaan Dana Desa
Dana Desa bukanlah program, apalagi proyek tahunan pemerintah. Melainkan hak desa yang dimandatkan kepada negara untuk mengalokasikannya setiap tahun dari APBN. Dan, pemerintah sebagai pengemban mandat Undang Undang konsisten melaksanakanya. Dengan demikian, Dana Desa menjadi penerimaan Desa.
Bersamaan dengan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (1) Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa juga mendapatkan pengakuan untuk mengelola keuangan penerimaan Desa yang bersumberkan dari enam sumber pendapatan lainnya yaitu pendapatan asli desa (PAD), Alokasi Dana Desa dari APBD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Hak Desa atas Dana Desa tersebut, secara politik diperoleh melalui perjuangan cukup panjang. Mengapa demikian, karena di era sebelum Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengorbit Desa dalam kesendirian. Yaitu, sendiri dalam mengatur dan mengurus baik sebagai kesatuan sosial kemasyarakatan maupun pemerintahan. Jangankan dana pembangunan, kewenangan untuk membangun dirinya desa tak memilikinya. Nah, kini dengan UU Desa, negara mengakui adanya kewenangan desa.
Karena itu, Dana Desa pada hakikatnya adalah bagian dari sumber daya untuk mendanai kewenangan yang telah diakui oleh negara melalui UU Desa tersebut. Pemanfaatan Dana Desa berdasarkan kewenangan Desa diarahkan untuk ; a. Memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan b. Peningkatan pelayanan publik desa c. Memajukan perekonomian desa d. Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa Dalam kaitan pelaksanaan UU Desa utamanya terkait dengan pengejewantahan mandat Dana Desa, sekaligus sebagai lembaga pembantu Presiden, berdasarkan Peraturan Presiden No 12 tahun 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Dengan Demikian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki peran strategis dalam percepatan pembangunan desa untuk mendukung pembangunan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar