Menurut Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur tentang Desa. Mengartikan bahwa desa
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sedangkan menurut Sutardjo
Kartohadikusumo pengertian desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya
bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan
sendiri.
Dalam upaya pemerataan dan meningkatkan pembangunan di
seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga dapat
mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dalam rangka meningkatkan sistem usaha pembangunan masyarakat supaya lebih
produktif dan efisien, diperlukan teknologi. Salah satu hal penting untuk
menciptakan sistem teknologi baru dalam konteks tersebut adalah “teknologi
tepat guna”.
Teknologi tepat guna merupakan teknologi yang sesuai
dengan kondisi dimana teknologi tersebut digunakan atau diterapkan, baik dari
aspek sosial, ekonomi, maupun budaya, sehingga masyarakat setempat mudah
berpartisipasi dan bisa memenuhi kebutuhan mereka secara efektif. Teknologi
tepat guna juga mengacu pada teknologi yang merupakan alternatif yang tidak
dapat didaur ulang, dan ketergantungan manusia yang tidak terkontrol pada
teknologi dari teknologi modern, yang mengakibatkan berbagai masalah, termasuk
polusi, pemborosan sumber daya alam. Teknologi tepat guna dapat difungsikan
dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan potensi lokal. Oleh karena
itu, dalam implementasinya teknologi tepat guna mengisyaratkan perlunya
keselarasan antara kebutuhan dalam menjawab permasalahan dalam masyarakat dan
aspek lingkungan hidup.
Pembangunan merupakan suatu proses
terencana guna menciptakan suatu perubahan kearah yang lebih baik dengan cepat,
serta dapat memberikan berbagai macam perubahan kemajuan dalam segala bidang
aspek bagi masyarakat terutama pada aspek usaha untuk tercapainya suatu tingkat
kesejahteraan dan mutu hidup kelompok masyarakat atau individu didalamnya yang
berkeinginan untuk meningkatkan dari segi sosial, ekonomi, politik, keamanan
dan pertahanan.
Pembangunan tidak hanya membantu
memenuhi sarana dalam bentuk nyata seperti bangunan, jembatan, jalan ataupun
bantuan sesaat yang diberikan pada masyarakat. Pembangunaan hendaknya juga
memperhatikan kualitas sumber daya manusianya, dengan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia (SDM) untuk menjadi mandiri dengan keterampilan yang
dimiliki, secara tidak langsung akan membantu mereka keluar dari jerat kemiskinan.
Maka dari itu perlunya pemberdayaan pada masyarakat, dengan memberikan
pengetahuan dan pelatihan agar mereka dapat mengembangkan diri.
Pemberdayaan merupakan upaya yang
bisa dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam mengelola sumberdaya
yang dimiliki. Selain itu pemberdayaan juga merupakan suatu upaya mendorong
masyarakat untuk mampu menjadi sosok utama dalam memanfaatkan lingkungannya
guna mencapai suatu keberlanjutan untuk jangka panjang. Maka dari itu perlunya
pemanfaatan teknologi tepat guna didalam mengembangkan Sumber daya alam yang
ada. Pemanfataan TTG secara optimal oleh masyarakat akan mampu mewujudkan usaha
masyarakat yang dapat mengefisienkan ongkos produksi, memperbaiki proses mutu
produksi, meningkatkan kapasitas, dan nilai tambah produk, sehingga dapat
mensejahterakan masyarakat, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan dapat
memberantas kemiskinan. Pemanfaatan TTG secara optimal akan dapat terwujud bila
ada alih teknologi dari pencipta atau pemilik TTG kepada masyarakat
pengguna. Alih TTG dilaksanakan melalui
upaya pemasyarakatan TTG. Mengingat faktor-faktor tertentu, seperti kesenjangan
akses informasi, keterbatasan modal, dan kendala geografi, maka dalam proses
alih teknologi khususnya Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada masyarakat
diperlukan campur tangan pemerintah untuk akselerasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar