Tahun
1991 merupakan saat mulanya perkembangan dalam bidang akuntansi pemerintah
dengan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia No 476/KMK/01/1991. Tanggal
21 Mei 1999 tentang sistem akuntansi pemerintah pusat telah ditetapkan secara
resmi hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintah.
Perkembangan
yang menyangkut masalah tersebut adalah semakin meningkatnya tugas pemerintah
dalam kegiatan pembangunan yang membawa transaksi pemerintah semakin meningkat.
Praktek sistem akuntansi pemerintah dikembangkan bukan untuk memenuhi tujuan
pertanggungjawaban saja, tetapi juga harus dapat menyediakan informasi keuangan
yang dibutuhkan untuk perencanan, penggarapan, pelaksanaan, pemantauan,
pengendalian anggaran, evaluasi pelaksanaan serta untuk perumusan kebijaksanaan
dan pengambilan keputusan.
menurut Gade (2000:86-87) dalam bukunya “Akuntansi Pemerintah“
mengemukakan bahwa sistem akuntansi pemerintah terdiri dari dua sistem utama
yang mempunyai hubungan data informasi akuntansi timbal balik, yaitu sebagai
berikut :
1.
“Sistem akuntansi pusat yang diselenggarakan oleh departemen keuangan sistem
akuntansi pusat dibagi tiga sistem, yaitu:
a.
Akuntansi Umum
b.
Akuntansi kas umum negara
c.
Akuntansi bagian anggaran XVI ( pembiayaan dan perhitungan)
2.
Sistem akuntansi instansi yang diselenggarakan oleh departemen dan lembaga.
Sistem
akuntansi instansi dibagi menjadi 5 sub sistem, yaitu:
a.
Sistem akuntansi instansi tingkat departemen atau lembaga.
b.
Sistem akuntansi tingkat Eselon I.
c.
Sistem akuntansi tingkat kantor wilayah.
d.
Sistem akuntansi tingkat wilayah”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar