Pengertian Pengawasan Akuntansi dalam setiap
organisasi baik publik maupun swasta memiliki tujuan yang hendak dicapai. Untuk
mencapain tujuan organisasi tersebut diperlukan strategi yang dijabarkan dalam
bentuk program-program atau aktivitas. Sejalan dengan pelimpahan wewenang dan
tanggungjawab, maka diperlukan suatu alat pengendalian untuk mengontrol dan
mengendalikan jika terjadi penyimpangan. Pemerintah harus melakukan pengawasan
keuangan secara efektif dan efisien agar tujuan pemerintah dapat dicapai.
Dalam
Kep.Menpan No.19/1996 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
yaitu:
“Yang
dimaksud dengan pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap
objek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan
apakah pelaksanaan tugas dan funfsi objek pengawasan dan atau kegiatan tersebut
telah sesuai dengan yang telah ditetapkan”
Dalam
Kep. Mendagri No.29/2002 Tentang Pedoman Perurusan, Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyususnan
Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dalam Bab VIII Bagian Kedua
Tentang Pengawasan Pasal 96 yang berbunyi:
1.
“Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD melakukan
pengawasan atas pelaksanaan APBD.
2.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan daerah
berdasarkan peraturan yang berlaku”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar