Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Prof. R.
Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Fungsi-
Fungsi Negara :
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
- Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Pertahanan dan keamanan
- Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Secara umum
bahwa pengertian “sistem pemerintahan” sebagai satu kesatuan pengertian dapat
diartikan sebagai sesuatu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ
pemerintahan (dalam arti luas) yang dengan bekerja sama hendak mencapai suatu
maksud dan tujuan. Sistem pemerintahan tersebut diatas merupakan suatu
pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempitnya yaitu didasarkan
kepada sistem hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif
(kepala dari cabang kekuasaan eksekutif).
Pengertian
sistem pemerintahan Indonesia dalam arti sempit adalah hubungan dan kedudukan
eksekutif, legislatif dan yudikatif, sedangkan arti luasnya adalah hubungan dan
kedudukan pemerintah dengan yang diperintah atau dikatakan demokrasi.
Dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur. Dalam eksistensinya, sistem pemerintahan negara ini akan berkembang
terus menerus sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta
perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Pemerintahan
Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan dan anak cabangnya adalah
sistem pemerintahan daerah yang kemudian seterusnya menjadi sistem pemerintahan
desa atau kelurahan.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata
perintah. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalamarti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentukundang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Jadi, system pemerintaha negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja
secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan
di negara Indonesia.
Dalam suatu
negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya
dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan
eksekutif dan melaksakan undang-undang.
sistem
pemerintahan presidensial;
sistem
pemerintahan parlementer.
Pada umumnya,
negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari
negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Inggris adalah negarapertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer.
Amerika Serikat juga
sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Dari dua negara tersebut,
kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar