Pengintegrasian Perencanaan PNPM-MP Ke Dalam Sistem Reguler
Proses perencanaan program pembangunan di perdesaan,sejak PPK hingga PNPM-MP, dilakukan secara berulang-ulang setiap tahun, dengan menerapkan alur dan tahapan kegiatan yang sama,yang diawali dengan MAD Sosialisasi sampai dengan MD Informasi. Di lokasi/kecamatan yang sudah melaksanakan program lebih dari dua tahun, proses perencanaan tersebut cenderung berjalan secara membosankan dan hanya sebagai formalitas serta kehilangan makna. Lebih dari itu, telah terjadi kesalah pemaknaan, dimana kegiatan (sosialisasi dan MMDD) diperlakukan sebagai tahapan.
Di sisi lain, sesuai kenyataan yang ada, wilayah desa sebagai unit perencanaan pembangunan terendah dan arena pelaksanaan kegiatan pembangunan, telah digunakan sebagai wilayah beroperasinya berbagai kegiatan program, di luar kegiatan perencanaan reguler tahunan pemerintah melalui Musrenbang. Sehingga terjadi pengulangan beberapa kegiatan yang menyita waktu bahkan pada beberapa kasus, sangat membingungkan masyarakat karena setiap program membawa tata cara dan prosedurnya masing-masing.
Dalam konteks ini, masalah yang lebih serius untuk diperhatikan adalah tidak efektifnya hasil dari proses perencanaan dimaksud. Secara realistis proses perencanaan yang dilakukan hanya berorientasi untuk memenuhi kebutuhan usulan sesuai ketentuan program. Sehingga perlu adanya penjelasan yang lebih rinci. Sebagai contoh, hasil MMDD dan Penggalian Gagasan PNPM-MP, realitasnya hanya digunakan sebagai kegiatan memungut satu usulan SPP dan dua usulan non SPP.
Atas dasar praktek pelaksanaan di atas, perlu dilakukan upaya untuk mengefektifkan proses maupun hasil perencanaan. Kondisi tersebut, diyakini dapat dicapai apabila dilakukan upaya pengintegrasian, yaitu penyatupaduan proses perencanaan program ke dalam proses reguler melalui Musrenbang dengan berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Untuk itu, perlu dilakukan upaya penyiapan pelaksanaan pengintegrasian dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar