PELAKU PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN
1. Pelaku-pelaku Kunci
Pelaku-pelaku kunci yang menggerakkan proses pengintegrasian adalah
a. Setrawan Kecamatan
b. Fasilitator Kecamatan
c. Kepala Desa
d. BPD
e. KPMD
2. Peran dan Fungsi
Peran dan fungsi pelaku-pelaku kunci
a. Setrawan Kecamatan
§ Mendorong peningkatan kapasitas pelaku ditingkat desa.
§ Memastikan agenda kegiatan pengintegrasian dilaksanakan secara efektif
§ Memotivasi pelaku ditingkat desa.
§ Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat kecamatan.
§ Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengintegrasian.
b. Fasilitator Kecamatan
§ Memastikan agenda kegiatan pengintegrasian dilaksanakan tepat waktu.
§ Memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku ditingkat desa.
§ Memfasilitasi pelaksanaan agenda kegiatan pengintegrasian
c. Kepala Desa
§ Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat desa.
§ Menyediakan berbagai kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat desa
§ Memastikan tercapainya target kegiatan pengintegrasian
d. BPD
§ Memastikan kegiatan pengintegrasian dilaksankan secara efektif dan tepat waktu.
§ Memberikan dukungan regulasi (peraturan desa) yang dibutuhkan.
e. KPMD
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengintegrasian
3. Tugas dan Tanggungjawab
a. Setrawan Kecamatan
§ Menyosialisasikan dan menjelaskan kebijakan pengintegrasian kepada pemerintah kecamatan, desa dan masyarakat.
§ Memberikan pembekalan tentang kebijakan pengintegrasian kepada para pelaku di tingkat desa
§ Memfasilitasi peninjauan ulang atau penyusunan RPJM Desa
§ Memfasilitasi penyiapan pelaksanaan Musrenbang Desa
§ Bersama Fasilitator Kecamatan menyiapkan panduan fasilitasi Musrenbang Desa dan Kecamatan.
§ Memfasilitasi Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
b. Fasilitator Kecamatan
§ Menyosialisasikan dan menjelaskan kebijakan pengintegrasian kepada pemerintah kecamatan, desa dan masyarakat.
§ Memberikan pembekalan tentang kebijakan pengintegrasian kepada para pelaku di tingkat desa.
§ Memfasilitasi pemrosesan usulan sesuai ketentuan kebijakan optimalisasi
§ Memfasilitasi peninjauan ulang atau penyusunan RPJM Desa
§ Memfasilitasi penyiapan pengintegrasian Musdes Perencanaan ke dalam Musrenbang Desa
§ Bersama Setrawan Kecamatan menyiapkan panduan fasilitasi Musrenbang Desa dan Kecamatan.
§ Memastikan penyiapan RAB dan Desain
§ Memfasilitasi penyiapan pengintegrasian MAD Prioritas & Pendanaan ke dalam Musrenbang Kecamatan.
c. Kepala Desa
§ Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun RPJM Desa
§ Menyiapkan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa
§ Memfasilitasi rapat-rapat penyempurnaan atau penyusunan Rancangan RPJM Desa
§ Memfasilitasi pembahasan Rancangan RPJM Desa
§ Memastikan pemrosesan usulan yang akan diajukan ke PNPM-MP
§ Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Desa Tahun 2010
§ Menyelenggarakan Musrenbang Desa Tahun 2010
§ Menyiapkan penetapan RPJM Desa
§ Menyiapkan Rancangan RKP Desa
§ Menerbitkan SK Penetapan RKP Desa
d. BPD
§ Menyelenggarakan Rapat BPD
§ Membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes)
§ Memantau pelaksanaan kegiatan pengintegrasian.
e. KPMD
§ Menyiapkan dan melengkapi data-data (potensi, masalah dan gagasan/rencana tindakan) hasil MMDD sebelumnya
§ Memfasilitasi pemrosesan usulan sesuai ketentuan kebijakan optimalisasi
§ Bersama anggota Tim Penyusun, merumuskan penyempurnaan atau penyusunan Draft (Rancangan) RPJM Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar