Minggu, 06 Maret 2011

PELAKU PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN


PELAKU PELAKSANAAN  PENGINTEGRASIAN

1.    Pelaku-pelaku Kunci
Pelaku-pelaku kunci yang menggerakkan proses pengintegrasian adalah
a.    Setrawan Kecamatan
b.    Fasilitator Kecamatan
c.    Kepala Desa
d.    BPD
e.    KPMD

2.    Peran dan Fungsi
Peran dan fungsi pelaku-pelaku kunci
a.    Setrawan Kecamatan
§  Mendorong peningkatan kapasitas pelaku ditingkat desa.
§  Memastikan agenda kegiatan pengintegrasian dilaksanakan secara efektif
§  Memotivasi pelaku ditingkat desa.
§  Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat kecamatan.
§  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengintegrasian.
b.    Fasilitator Kecamatan
§  Memastikan agenda kegiatan pengintegrasian dilaksanakan tepat waktu.
§  Memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku ditingkat desa.
§  Memfasilitasi pelaksanaan agenda kegiatan pengintegrasian
c.    Kepala Desa
§  Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat desa.
§  Menyediakan berbagai kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan pengintegrasian di tingkat desa
§  Memastikan tercapainya target kegiatan pengintegrasian
d.    BPD
§  Memastikan  kegiatan pengintegrasian dilaksankan secara efektif dan tepat waktu.
§  Memberikan  dukungan regulasi (peraturan desa) yang dibutuhkan.

e.    KPMD
Memfasilitasi  pelaksanaan kegiatan pengintegrasian


3.    Tugas dan Tanggungjawab

a.            Setrawan Kecamatan
§  Menyosialisasikan dan menjelaskan kebijakan pengintegrasian kepada pemerintah kecamatan, desa dan masyarakat.
§  Memberikan pembekalan tentang kebijakan pengintegrasian kepada para pelaku di tingkat desa
§  Memfasilitasi peninjauan ulang atau penyusunan RPJM Desa
§  Memfasilitasi penyiapan pelaksanaan Musrenbang Desa
§  Bersama Fasilitator Kecamatan menyiapkan panduan fasilitasi Musrenbang Desa dan Kecamatan.
§  Memfasilitasi Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan

b.            Fasilitator Kecamatan
§  Menyosialisasikan dan menjelaskan kebijakan pengintegrasian kepada pemerintah kecamatan, desa dan masyarakat.
§  Memberikan pembekalan tentang kebijakan pengintegrasian kepada para pelaku di tingkat desa.
§  Memfasilitasi pemrosesan usulan sesuai ketentuan kebijakan optimalisasi
§  Memfasilitasi peninjauan ulang atau penyusunan RPJM Desa
§  Memfasilitasi penyiapan  pengintegrasian Musdes Perencanaan ke dalam Musrenbang Desa
§  Bersama Setrawan Kecamatan menyiapkan panduan fasilitasi Musrenbang Desa dan Kecamatan.
§  Memastikan penyiapan RAB dan Desain
§  Memfasilitasi penyiapan pengintegrasian MAD Prioritas & Pendanaan ke dalam Musrenbang Kecamatan.


c.            Kepala Desa
§  Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun RPJM Desa
§  Menyiapkan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa
§  Memfasilitasi rapat-rapat penyempurnaan atau penyusunan Rancangan RPJM Desa
§  Memfasilitasi pembahasan Rancangan RPJM Desa
§  Memastikan pemrosesan usulan yang akan diajukan ke PNPM-MP
§  Menyiapkan pelaksanaan Musrenbang Desa Tahun 2010
§  Menyelenggarakan Musrenbang Desa Tahun 2010
§  Menyiapkan penetapan RPJM Desa
§  Menyiapkan Rancangan RKP Desa
§  Menerbitkan SK Penetapan  RKP Desa

d.            BPD
§  Menyelenggarakan Rapat BPD
§  Membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes)
§  Memantau pelaksanaan kegiatan pengintegrasian.

e.            KPMD
§  Menyiapkan dan melengkapi data-data (potensi, masalah dan gagasan/rencana tindakan) hasil MMDD sebelumnya
§  Memfasilitasi pemrosesan usulan sesuai ketentuan kebijakan optimalisasi
§  Bersama anggota Tim Penyusun, merumuskan penyempurnaan atau penyusunan Draft (Rancangan) RPJM Desa.

Tidak ada komentar: