Kamis, 03 Februari 2011

Tugas Pokok Tim Penulis Usulan (TPU)


Tugas Pokok Tim Penulis Usulan (TPU)

TPU berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Peran TPU adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah desa khusus perempuan menjadi usulan desa. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU melakukan bersama-sama   KPMD dan/ atau pengurus kelompok pengusul.

Anggota TPU terdiri dari:
Tiga (3) orang warga desa yang dipilih ditambah dengan KPMD  yang sebelumnya telah membantu proses penggalian gagasan

Tugas dan Tanggung jawab TPU
Tugas dan tanggung jawab TPU  sebagai berikut:
a.   mencari dan menyiapkan data-data pendukung seperti; peta desa, jumlah penduduk termasuk penduduk miskin, hasil pendataan RTM dll
b.   menyiapkan formulir-formulir yang dibutuhkan dan lampiran-lampiran lain yang menjadi persyaratan usulan,
c.   melakukan kunjungan ke lokasi usulan kegiatan dan penerima manfaat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang rencana kegiatan yang diusulkan, termasuk melakukan survei dan pengukuran jika memang diperlukan,
d.   memastikan nilai dan bentuk swadaya yang akan diberikan masyarakat untuk usulan  kegiatan yang diajukan ke  MAD
e.   menuliskan data-data yang telah didapat dan mengisi formulir-formulir penulisan usulan yang disediakan berdasarkan data–data tersebut.
f.    menyusun formulir-formulir penulisan usulan beserta lampiran yang disyararatkan menjadi satu proposal usulan kegiatan berdasarkan ketentuan yang ada dalam PNPM Mandiri Perdesaan,
g.   bersama Fasilitator Kecamatan melakukan survei harga sebagai dasar pembuatan dan/atau penyempurnaan RAB.
h.   bersama Fasilitator Kecamatan melakukan survei dan pengukuran di lokasi kegiatan.
i.    dibantu Fasilitator Kecamatan menyempurnakan usulan yang mendapatkan rangking atas pada waktu  MAD prioritas usulan, yaitu penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB)  dan desain teknis.
j.    dibantu Fasilitator Kecamatan, BKAD dan pelaku lainnya menyempurnakan usulan desa (hasil MMDD) berkaitan dengan sinkronisasi dokumen perencanaan reguler desa (RPJMDes dan RKPDes).


Kriteria Anggota TPU
Kriteria  untuk menjadi anggota TPU adalah :
a.   anggota TPU adalah warga desa setempat
b.   memiliki sikap mental yang positif : jujur, tekun, bertanggung jawab
c.   mempunyai pengalaman atau keahlian yang berkaitan dengan jenis kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan (sesuai usulan jenis kegiatan yang disepakati  dalam MAD ),
d.   lancar membaca dan menulis
e.   bersedia  meluangkan waktu untuk melaksanakan tugas
f.    menyertakan adanya perempuan dan wakil dari kelompok pengusul,

Proses Pemilihan Anggota TPU
Anggota TPU  diutamakan berasal dari anggota kelompok pengusul. Dalam melaksanakan tugasnya, TPU dibantu oleh  KPMD
Acuan pemilihan TPU sebagai berikut :
a.      menjelaskan kepada peserta tentang peran, tugas dan tanggung jawab serta kriteria  TPU,
b.      minta kepada peserta untuk mengajukan nama yang dipandang memenuhi kriteria yang ada
c.      menuliskan nama-nama calon yang diajukan peserta
d.      memfasilitasi peserta untuk memilih 2 orang pada  Musyawarah Desa Khusus Perempuan  (MKP)  sesuai jumlah usulan dan minimal 1 orang pada musyawarah desa perencanaan (yang hanya menghasilkan 1 usulan) dari sekian banyak yang dicalonkan untuk menjadi  anggota TPU.

Tidak ada komentar: