Tugas dan Tanggung jawab Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten
Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati selaku Penanggung Jawab PNPM Mandiri di Kabupaten guna melakukan koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan . untuk melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program. TK-PNPM Mandiri Perdesaan Kab juga berfungsi dalam memberikan dukungan koordinasi program antar instansi, pelayanan dan proses administrasi di kabupaten. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, TK PNPM Mandiri Perdesaan Kab dibantu oleh sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.
a. menjaga pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di daerahnya agar sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan,
b. menyelenggarakan sosialisasi di Kabupaten untuk menjelaskan tujuan dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan kepada semua pelaku yang terlibat di Kabupaten,
c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan disertai tindak lanjut,
d. menerima dan menganalisis laporan dari PjOK untuk setiap aspek kegiatan, penyiapan masyarakat, persiapan kegiatan, perencanaan teknis, pemberdayaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan serta program pemeliharaan,
e. melaksanakan rapat-rapat evaluasi dan koordinasi di Kabupaten,
f. menyusun laporan bulanan atau triwulan untuk disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Propinsi, termasuk pembahasan masalah, kendala, serta rekomendasi.
g. memberikan masukan dalam pembinaan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan melalui keikutsertaan dalam: pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
h. menilai kinerja program di Desa, Kecamatan dan Kabupaten,
i. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan seluruh dokumen kegiatan baik keuangan maupun non keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar