PjOK adalah seorang Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan.
a. melaksanakan koordinasi dengan Fasilitator Kecamatan dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di daerahnya,
b. melaksanakan kegiatan manajemen PNPM Mandiri Perdesaan, yang meliputi aspek-aspek kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian,
c. memproses pengajuan dana dari UPK ke KPPN serta memantau proses pencairannya,
d. menyelenggarakan rapat rutin bulanan bersama Fasilitator Kecamatan dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan lainnya yang bertujuan untuk membahas kemajuan kegiatan, masalah-masalah dan penyelesaiannya,
e. membuat laporan bulanan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan ke TK. PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dengan tembusan kepada Camat,
f. melaksanakan pengawasan teknis dan administrasi,
g. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja UPK dan TPK ,
h. bersama Fasilitator Kecamatan memfasilitasi pelaksanaan MAD
i. memantau dan/atau memfasilitasi kegiatan musyawarah desa di wilayahnya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar