Kamis, 03 Februari 2011

Tugas dan Tanggung jawab Pendamping Lokal


Tugas dan Tanggung jawab Pendamping Lokal

PL adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu Fasilitator Kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Di setiap kecamatan ditempatkan satu orang PL.

Tugas dan Tanggung jawab :
a.    melakukan pemantapan terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa sesuai dengan pengaturan tugas dari Fasilitator Kecamatan.
b.    membantu Fasilitator Kecamatan dalam melaksanakan pemeriksaan kegiatan di lapangan.
c.    membantu Fasilitator Kecamatan dalam melakukan bimbingan pada KPMD mengenai kegiatan pemberdayaan, transparansi dan manajemen.
d.    membantu Fasilitator Kecamatan dalam melaksanakan pelatihan kepada TPK dan masyarakat.
e.    memberikan bimbingan dan masukan atau saran teknis maupun non teknis kepada Tim Pengelola Kegiatan.
f.     membuat gambar kerja  sesuai petunjuk FT-Kec dan membantu dalam pembuatan gambar desain dan gambar purna laksana.
g.    membimbing dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai cara-cara menjaga kelestarian lingkungan.
h.    memberikan bimbingan dan masukan tentang cara-cara administrasi, pembukuan serta pengarsipan Tim Pengelola Kegiatan.
i.      membantu dan membimbing Tim Pengelola Kegiatan dalam penyiapan serta proses pra audit.
j.      mengumpulkan informasi tentang aspek non teknis antara lain : partisipasi, memeriksa keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Fasilitator Kecamatan.
k.    membimbing KPMD dalam menginventarisasi kebutuhan masyarakat dalam kaitannya dengan rencana jangka panjang masyarakat.
l.      memfasilitasi proses pemeliharaan hasil kegiatan, pengembangan dan pelestariannya, serta pengembalian pinjaman  dana bergulir.

Kriteria Pendamping Lokal
a.    warga  kecamatan setempat, terutama yang dikenal dan mengenal sebagian besar warga masyarakat,
b.    minimal berpendikan setingkat SMU atau sederajat
c.    diutamakan  mantan fasilitator pemberdayaan masyarakat
d.    bukan aparat pemerintah desa atau suami/ istrinya,
e.    mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya,
f.     diterima semua kalangan masyarakat serta tidak memihak kepada kelompok tertentu saja,
g.    peduli terhadap pembangunan di desa dan antar desa,

Proses Pemilihan Pendamping Lokal
PL dipilih dari KPMD terbaik yang proses pemilihannya dilakukan pada saat pelatihan KPMD.  Proses pemilihannya sebagai berikut :
a.    sebelum pemilihan, disampaikan kepada peserta bahwa pada MD sosialisasi juga  akan memilih calon PL dengan kriteria dan tugas tanggung jawabnya sebagaimana di atas.  Perlu dijelaskan  bahwa  PL yang terpilih juga mempunyai kesempatan dicalonkan kembali sebagai calon PL,
b.    selesai pemilihan  segera dilanjutkan dengan penentuan 2 calon PL (satu laki-laki dan satu perempuan)
c.    setelah semua desa mengajukan calon-calon PL yang ditentukan dalam MD sosialisasi, maka Fasilitator Kecamatan dan PjOK segera menyeleksi semua calon PL sehingga menghasilkan sekurang-kurangnya 6 orang calon PL (3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan)
d.    Fasilitator Kecamatan dan PjOK menyelenggarakan pertemuan dengan  KPMD dan menjelaskan hasil seleksi terhadap semua calon PL sampai menghasilkan 6 calon tersebut,
e.    Pertemuan  tersebut, memilih dan menetapkan calon  terbaik   untuk menjadi PL.


PL adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu Fasilitator Kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Di setiap kecamatan ditempatkan satu orang PL.

Tugas dan Tanggung jawab :
a.    melakukan pemantapan terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa sesuai dengan pengaturan tugas dari Fasilitator Kecamatan.
b.    membantu Fasilitator Kecamatan dalam melaksanakan pemeriksaan kegiatan di lapangan.
c.    membantu Fasilitator Kecamatan dalam melakukan bimbingan pada KPMD mengenai kegiatan pemberdayaan, transparansi dan manajemen.
d.    membantu Fasilitator Kecamatan dalam melaksanakan pelatihan kepada TPK dan masyarakat.
e.    memberikan bimbingan dan masukan atau saran teknis maupun non teknis kepada Tim Pengelola Kegiatan.
f.     membuat gambar kerja  sesuai petunjuk FT-Kec dan membantu dalam pembuatan gambar desain dan gambar purna laksana.
g.    membimbing dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai cara-cara menjaga kelestarian lingkungan.
h.    memberikan bimbingan dan masukan tentang cara-cara administrasi, pembukuan serta pengarsipan Tim Pengelola Kegiatan.
i.      membantu dan membimbing Tim Pengelola Kegiatan dalam penyiapan serta proses pra audit.
j.      mengumpulkan informasi tentang aspek non teknis antara lain : partisipasi, memeriksa keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Fasilitator Kecamatan.
k.    membimbing KPMD dalam menginventarisasi kebutuhan masyarakat dalam kaitannya dengan rencana jangka panjang masyarakat.
l.      memfasilitasi proses pemeliharaan hasil kegiatan, pengembangan dan pelestariannya, serta pengembalian pinjaman  dana bergulir.

Kriteria Pendamping Lokal
a.    warga  kecamatan setempat, terutama yang dikenal dan mengenal sebagian besar warga masyarakat,
b.    minimal berpendikan setingkat SMU atau sederajat
c.    diutamakan  mantan fasilitator pemberdayaan masyarakat
d.    bukan aparat pemerintah desa atau suami/ istrinya,
e.    mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya,
f.     diterima semua kalangan masyarakat serta tidak memihak kepada kelompok tertentu saja,
g.    peduli terhadap pembangunan di desa dan antar desa,

Proses Pemilihan Pendamping Lokal
PL dipilih dari KPMD terbaik yang proses pemilihannya dilakukan pada saat pelatihan KPMD.  Proses pemilihannya sebagai berikut :
a.    sebelum pemilihan, disampaikan kepada peserta bahwa pada MD sosialisasi juga  akan memilih calon PL dengan kriteria dan tugas tanggung jawabnya sebagaimana di atas.  Perlu dijelaskan  bahwa  PL yang terpilih juga mempunyai kesempatan dicalonkan kembali sebagai calon PL,
b.    selesai pemilihan  segera dilanjutkan dengan penentuan 2 calon PL (satu laki-laki dan satu perempuan)
c.    setelah semua desa mengajukan calon-calon PL yang ditentukan dalam MD sosialisasi, maka Fasilitator Kecamatan dan PjOK segera menyeleksi semua calon PL sehingga menghasilkan sekurang-kurangnya 6 orang calon PL (3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan)
d.    Fasilitator Kecamatan dan PjOK menyelenggarakan pertemuan dengan  KPMD dan menjelaskan hasil seleksi terhadap semua calon PL sampai menghasilkan 6 calon tersebut,
e.    Pertemuan  tersebut, memilih dan menetapkan calon  terbaik   untuk menjadi PL.

Tidak ada komentar: