Kamis, 03 Februari 2011

Tugas dan Tanggung jawab Pendamping UPK


Tugas dan Tanggung jawab Pendamping  UPK

Pendamping UPK adalah konsultan yang bertugas melakukan penguatan  UPK dan lembaga pendukung  agar akuntabel secara kelembagaan. Pendampingan yang diberikan dalam aspek pengelolaan dan pinjaman, aspek penguatan kelembagaan, aspek pengembangan jaringan serta lembaga pendukung. Pendamping UPK akan lebih berfokus pada penguatan dan pengembangan UPK potensial, tetapi juga memberikan bantuan teknis dan rekomendasi dalam penyehatan UPK kategori kurang potensial.

a.    memfasilitasi penguatan UPK dan kelompok masyarakat  dalam bidang Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Pinjaman.
b.    melakukan fasilitasi penguatan kelembagaan UPK dan kelompok masyarakat
c.    memfasilitasi terbentuk dan berkembangnya BKAD
d.    memfasilitasi pengembangan sistem perguliran dana pada wilayah desa ataupun kecamatan.
e.    Melakukan evaluasi kondisi UPK dan kelompok serta melakukan pemeringkatan.
f.     memfasilitasi penguatan kelompok dalam kelembagaan dan usaha.
g.    memfasilitasi jaringan kerja sama dengan lembaga pembiayaan, lembaga penyedia program dan sebagainya dalam peningkatan permodalan dan pengembangan usaha.
h.    memfaslitasi pelatihan UPK dan kelompok masyarakat termasuk penyiapan modul-modul pelatihan.
i.      memfasilitasi pengembangan jaringan kerja sama antar UPK
j.      memantau perkembangan UPK dan Kelompok .
k.    melakukan inventarisasi dan kajian perkembangan lembaga keuangan mikro dan ekonomi lokal.
l.      memberikan dukungan teknis serta rekomendasi kepada F-Kab dalam hal penguatan dan pengembangan UPK
m.   menyusun laporan analisis tentang kinerja keuangan dan pinjaman UPK

Tidak ada komentar: