Tugas dan Tanggung jawab Penanggung jawab Operasional Kabupaten
PJO-Kab adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kabupaten yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati
a. sebagai pelaksana harian Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan kabupaten dan Kepala Sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten
b. bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten
c. melaporkan hasil penyusunan SAI kepada sekretariat nasional PNPM Mandiri Perdesaan melalui tim koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi pada setiap bulan
d. melaksanakan koordinasi dengan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan didaerahnya
e. melaksanakan kegiatan manajemen PNPM Mandiri Perdesaan yang meliputi aspek kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian
f. menyelenggarakan rapat rutin bulanan untuk membahas kemajuan kegiatan, masalah-masalah dan penyelesaiaannya
g. membuat laporan periodik dan insidental kepada tim koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten
h. menyeleksi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja konsultan yang berada wilayah tugasnya
i. membantu dalam penyelesaian pengaduan dan penanganan masalah
j. melaksanakan pengawasan teknis dan administrasi
k. melakukan supervisi dan monitoiring pada setiap bulannya
l. memberikan masukan dalam pembinaan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan melalui keikutsertaan dalam: pengendalian dan evaluasi kinerja, koordinasi, dukungan administrasi, penyediaan ruang kerja, pemberian akses data dan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar