Tugas dan Tanggung jawab FT-Kab
FT-Kab adalah supervisor manajerial profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan berperan sebagai supervisor atas hasil kualitas teknik kegiatan prasarana infrastruktur perdesaan, mulai dari perencanaan desain dan RAB, survei dan pengukuran, pelaksanaan serta operasional dan pemeliharaan. Sebagai supervisor, FT-Kab melakukan sertifikasi dan harus memastikan pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur selesai dengan baik dan tepat waktu dengan tetap mengacu kepada prinsip prosedur PNPM Mandiri Perdesaan serta sesuai kaidah atau standar teknik prasarana. FT-Kab juga berperan dalam memberikan bimbingan atau dukungan tentang kaidah dan standar teknis prasarana perdesaan kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa. Dalam menjalankan perannya, FT-Kab harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten yang ada di wilayah kerjanya.
a. membantu dan memberikan bimbingan kepada FT-Kec agar dapat melakukan pembimbingan kepada seluruh KPM-D/Tdi desa secara reguler.
b. menyusun daftar harga satuan setempat berdasarkan survey pada beberapa leveransir/suplier dan daftar harga satuan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Daerah/Instansi teknis lainnya, sebagai bahan rujukan masyarakat dalam merencanakan pembiayaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
c. mengendalikan kegiatan survei dan pengukuran usulan kegiatan prasarana dan sarana (termasuk usulan sarana kesehatan dan pendidikan, seperti: bangunan sekolah, bangunan pelayanan kesehatan) yang difasilitasi oleh FT-Kec
d. membantu dan memberikan bimbingan teknis kepada FT-Kec dalam memfasilitasi penyusunan desain dan gambar konstruksi, perhitungan volume dan kebutuhan bahan/peralatan, jadwal pelaksanaan dan RAB usulan prasarana sesuai kaidah-kaidah teknis dengan memperhatikan dampak lingkungan
e. melakukan pemeriksaan desain dan RAB
f. mengendalikan kegiatan-kegiatan identifikasi kebutuhan yang diperlukan terhadap usulan kegiatan prasarana, seperti pengadaan bahan dan alat, penggunaan alat berat dan melakukan supervisi dalam pelaksanaannya.
g. mendesain materi pelatihan teknis konstruksi secara sederhana yang akan difasilitasi oleh FT-Kec bagi KPMD dan masyarakat sebagai persiapan dan pelaksanaan kegiatan prasarana serta operasinal dan pemeliharaan.
h. melakukan review RKTL kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dikaitkan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan di masyarakat.
i. memfasilitasi penanganan masalah berkaitan dengan kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan, termasuk permasalahan kegiatan lainnya.
j. melakukan supervisi proses sertifikasi yang dilakukan oleh FT-Kec terhadap penerimaan bahan dan alat, hasil pekerjaan atau konstruksi bangunan dan penyelesaian pekerjaan prasarana.
k. melakukan pengambilan sample terhadap sertifikasi bahan dan pekerjaan minimal 2 desa / kecamatan yang ditentukan berdasarkan random dengan tujuan untuk verifikasi atas sertifikasi yang dilakukan oleh FT-Kec
l. memberikan informasi mengenai ketersedian bahan, alat, dan tenaga ahli, untuk jenis pekerjaan yang spesifik / sulit yang akan dilaksanakan oleh masyarakat
m. melakukan evaluasi terhadap Rencana Pembelajaran Mandiri yang dilakukan oleh FT-Kec setiap bulanan dan melaporkan hasilnya kepada Kordinator Manajemen Provinsi.
n. melakukan bimbingan khusus untuk FT-Kec yang kinerja dan kompetensi perlu ditingkatkan sesuai dengan hsail penilaian kinerja, dan melaporkan hasilnya kepada Kordinator Manajemen Provinsi
o. mengadakan pertemuan bulanan dengan Fasilitator Kecamatan untuk membahas laporan kemajuan masing-masing kecamatan, memberikan umpan balik terhadap laporan bulanan kecamatan, membahas permasalahan atau kendala yang terjadi, serta memberikan bimbingan dalam rangka peningkatan kapasitas fasilitator, dan wajib membuat agenda dan melaksanakan IST pada setiap rakor bulanannya
p. melaporkan kemajuan penanganan masalah yang berkaitan dengan bidang teknis dan upaya penanganan yang telah dilakukan kepada TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dan tembusan kepada Kordinator Manajemen Provinsi.
q. menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan secara rutin/bulanan atgaupun insidentil kepada Kordinator Manajemen Provinsi
r. mentaati kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar