Tugas dan Tanggung jawab Fasilitator Kabupaten
Fas-Kab adalah supervisor manajerial profesional yang berkedudukan di Kabupaten dengan fungsi untuk memastikan seluruh proses tahapan kegiatan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian berjalan dengan baik serta memberikan bimbingan atau dukungan teknis dan manajemen kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa. Fas-Kab juga berperan sebagai fasilitator bagi pemerintahan daerah dalam melakukan kajian terhadap peraturan-peraturan daerah yang relevan dengan PNPM Mandiri Perdesaan. Dalam menjalankan perannya, Fas-Kab harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten yang ada di wilayah kerjanya.
a. mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, pelaku PNPM Mandiri Perdesaan kabupaten lainnya,
b. memberikan bantuan teknis kepada TK PNPM Mandiri Perdesaan Kab dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten,
c. memberikan dukungan teknis dan pembimbingan kepada Fasilitator Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk memberikan rekomendasi dan membantu penanganan permasalahan yang muncul.
d. memastikan pelaksanaan MMDD yang berisi potensi, masalah, dan gagasan RTM untuk membantu penyempurnaan dan/atau penyusunan RPJMDes Partisipatif .
e. memfasilitasi terbentuk terbentuk dan berkembangnya BKAD serta forum lintas pelaku di masyarakat.
f. melakukan koordinasi dan membina jaringan kerja dengan aparat/instansi terkait, tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan lain-lain dalam rangka mendukung penyebarluasan informasi, keterbukaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
g. melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi Teknis Kabupaten (Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Perindustrian, Dinas ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dll) untuk mengidentifikasi program-program lain di luar PNPM Mandiri Perdesaan supaya tidak terjadi tumpang tindih.
h. memeriksa kualitas dan kelengkapan usulan kegiatan sebelum diprioritas usulankan dalam MAD.
i. melakukan pemeriksaaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses kegiatan serta pengelolaan keuangan di UPK dan TPK
j. melakukan kunjungan lapangan untuk supervisi dan monitoring, untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan serta kebijakan dalam setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, mulai dari tahap perencanaan, pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan, pelaksanaan serta pelestarian.
k. mengadakan pertemuan bulanan dengan Fasilitator Kecamatan untuk menerima dan memeriksa laporan bulanan, membahas permasalahan atau kendala yang terjadi memberikan peningkatan kapasitas fasilitator, dan wajib membuat agenda dan melaksanakan In-Service Training pada setiap rakor bulanannya
l. mendokumentasikan dan mengarsipkan semua, laporan, rekaman kegiatan, tertulis, gambar/foto, film/video dengan baik dan benar
m. bersama melakukan evaluasi bulanan kinerja Fasilitator Kecamatan dengan indikator yang telah disepakati, kemudian melaporkan kepada Koordinator Manajemen Propinsi
n. membantu Fasilitator Kecamatan memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kabupaten, kecamatan dan desa
o. membuat laporan bulanan sesuai dengan ketentuan program kepada Konsultan Manajemen Nasional melalui Koordinator Manajemen Propinsi dan TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten
p. membuat laporan akhir penyelesaian kegiatan
q. melaporkan perkembangan kegiatan beserta realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui tim koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan u/p PJOKab
r. merekam dan mendokumentasikan SPM, SP2D dan menyiapkan SAI, serta melaporkan kepada Setnas PNPM Mandiri Perdesaan melalui Koordinator Manajemen Provinsi pada setiap bulan
s. menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar