Sabtu, 19 Februari 2011

Strategi Implementasi yang pertama


Strategi Implementasi yang pertama

Secara nasional terdapat variasi hasil perencanaan berupa usulan yang belum terdanai. Misalnya, dalam satu kecamatan tidak semua usulan yang belum terdanai dihasilkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) mampu menyerap alokasi BLM Tahun Anggaran 2010, maka masyarakat harus mencari rencana kegiatan di desa berupa rencana kegiatan di Musyawarah Desa (MD) Perencanaan yang tidak diusulkan ke MAD atau gagasan masyarakat tentang kegiatan pembangunan yang dihasilkan dalam penggalian gagasan.

Ada enam strategi yang dapat dilakukan dalam rangka optimalisasi tahapan kegiatan. Keenam strategi ini terdiri dari 5 (lima) pemanfaatan usulan tidak terdanai tahun sebelumnya dan 1 (satu) strategi normal. Dari lima strategi pemanfaatan usulan terdiri dari satu strategi optimalisasi kegiatan SPP, dan empat strategi optimalisasi kegiatan Non SPP (open menu). Implementasi keenam strategi yang ada ini mempertimbangkan keadaan dan kualitas proses dan hasil perencanaan di lapangan. Selengkapnya keenam strategi ini adalah sebagai berikut:

1.      Strategi Pemanfaatan Hasil MAD Penetapan Usulan
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap usulan masyarakat hasil MAD Penetapan Usulan tetapi belum terdanai. Strategi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan usulan-usulan yang berasal dari proses MAD Penetapan Usulan tahun sebelumnya: usulan-usulan yang belum terdanai (BLM, ADD, P2SPP, program lain, musrenbang) akan tetapi telah didukung adanya Desain dan RAB yang telah disetujui Faskab Teknik.

Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses usulan harus dilakukan terhadap hasil MAD Penetapan Usulan oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan oleh FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Tahapan yang dilakukan adalah:
a.         MAD Sosialisasi.
b.        Musdes Validasi dan Konfirmasi.
c.         Pelatihan Pelaku.
d.        Review RAB/Desain.
e.         MAD Penetapan Usulan
f.         MD Informasi.

Jika sebuah usulan kegiatan terbukti dibiayai program lainnya maka usulan tersebut harus dibatalkan. Apabila usulan dimaksud tidak lulus proses validasi teknis dan konfirmatif karena alasan RAB dan Desain maka usulan tersebut harus dibahas kembali dalam MAD Prioritas Usulan. Jika proposal kegiatan dari usulan dimaksud belum lolos validasi teknis dan konfirmatif maka usulan tersebut harus dibahas dalam MD Perencanaan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.

Jika usulan-usulan itu tidak mampu menyerap keseluruhan BLM yang dialokasikan di kecamatan tersebut, maka harus didapatkan usulan dari tahap perencanaan sebelumnya (di bawah ini).

Tidak ada komentar: