Strategi Normal
Optimalisasi menjawab kebutuhan perencanaan dan penyerapan dana lebih awal. Adalah strategi perencanaan sesuai dengan tahapan normal. Tahapan yang dijalani mulai MAD Sosialisasi sampai dengan MD Musdes Informasi dijalankan secara serial akan tetapi dengan jadwal waktu dan pengendalian yang ketat. Walaupun demikian, strategi ini memerlukan waktu yang paling lama.
Lokasi kecamatan yang memberlakukan penuh strategi ini adalah lokasi yang tidak mempunyai usulan tidak terdanai dan gagasan serta lokasi dimana hasil validasi serta Musdes Konfirmasi ternyata tidak memenuhi syarat yang ada.
Strategi tahapan normal juga dilakukan terkait dengan penyiapan usulan untuk pelaksanaan tahun berikutnya (tahun n+1). Oleh karena itu tahapan normal juga harus dilakukan meskipun kecamatan tersebut memanfaatkan usulan tidak terdanai untuk penyerapan dana tahun ini. Perencanaan kegiatan untuk tahun n+1 adalah pintu masuk pengintegrasian yang mulai dilakukan tahun 2011.
Desa yang tidak perlu melakukan tahapan normal adalah desa yang mempunyai usulan tidak terdanai hasil perencanaan tahun sebelumnya dan telah menyerap alokasi BLM tahun ini selain itu desa tersebut haruslah telah mempunyai RPJMDes (yang layak) hasil perencanaan tahun sebelumnya. Syarat kelayakan RPJMDes yang dimaksudkan diatur dalam Panduan Pengintegrasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar