Selasa, 22 Februari 2011

Strategi implementasi yang ke-empat


Strategi implementasi yang ke-empat

Strategi Pemanfaatan Hasil Musyawarah Penggalian Gagasan
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap gagasan-gagasan masyarakat desa yang telah dihasilkan agar dapat dirumuskan dan ditetapkan sebagai usulan desa. Strategi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan hasil musyawarah penggalian gagasan. Hasil musyawarah berupa gagasan-gagasan yang terbentuk melalui proses penggalian gagasan dengan menggunakan metode dan alat PRA (peta sosial, kalender musim, diagram venn kelembagaan, pemetaan RTM partisipatif) penting untuk didayagunakan dalam kerangka perencanaan optimalisasi ini.


Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses harus dilakukan terhadap hasil Musyawarah Penggalian Gagasan oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan oleh FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Tahapan yang dilakukan adalah:
a.   MAD Sosialisasi,
b.  Musdes Validasi dan Konfirmasi,
c.   Pelatihan Pelaku,
d.  Penulisan Usulan,
e.   Verifikasi Usulan,
f.   MAD Prioritas Usulan,
g.  Penyusunan RAB/Desain,
h.  MAD Penetapan Usulan,
i.    MD Informasi.

Jika hasil validasi teknis dan konfirmatif menyimpulkan bahwa gagasan ini tidak memungkinkan diakomodasikan, maka proses ini dibatalkan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.

Jika usulan-usulan itu tidak mampu menyerap keseluruhan BLM yang dialokasikan di kecamatan tersebut, maka harus didapatkan usulan dari tahap perencanaan normal (di bawah ini).

Tidak ada komentar: