Minggu, 20 Februari 2011

Strategi Implementasi yang ke-dua


Strategi Implementasi yang ke-dua

Strategi Pemanfaatan Hasil MAD Prioritas Usulan
Optimalisasi menjawab kebutuhan akomodasi terhadap usulan masyarakat yang telah diprioritaskan MAD sebagai kebutuhan penting tetapi belum dapat terdanai. Strategi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan usulan-usulan yang berasal dari proses MAD Prioritas Usulan tahun sebelumnya. Usulan-usulan hasil MAD Prioritas Usulan ini pada umumnya  merupakan usulan yang belum dilakukan penyusunan RAB Desain tetapi sudah didukung adanya proposal usulan desa dan verifikasi kelayakan usulan.

Sebelum menetapkan strategi ini, validasi kelayakan proses usulan harus dilakukan terhadap hasil MAD Prioritas Usulan oleh FK melibatkan Tim Verifikasi. Validasi yang dilakukan bersifat teknis dan konfirmatif kepada masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah itu rekomendasi hasil validasi diajukan oleh FK kepada Faskab, kemudian review dan rekomendasi dilakukan oleh Faskab.

Tahapan yang dilakukan adalah:
a.         MAD Sosialisasi,
b.        Musdes Validasi dan Konfirmasi,
c.         Pelatihan Pelaku,
d.        Penyusunan RAB/Desain,
e.         MAD Penetapan Usulan,
f.         MD Informasi.

Jika sebuah usulan kegiatan terbukti dibiayai program lainnya maka usulan tersebut harus dibatalkan. Apabila usulan dimaksud tidak lulus proses validasi teknis dan konfirmatif karena alasan proposal kegiatan maka usulan tersebut harus dibahas dalam MD Perencanaan. Kondisi ini sangat dipengaruhi alasan yang ditemukan hasil validasi teknis dan konfirmatif sebelumnya.

Syarat kondisi usulan yang ada tertuang dalam lampiran tentang instrumen validasi kategori usulan.

Jika usulan-usulan itu tidak mampu menyerap keseluruhan BLM yang dialokasikan di kecamatan tersebut, maka harus didapatkan usulan dari tahap perencanaan sebelumnya (di bawah ini).


Tidak ada komentar: