PETUNJUK PENETAPAN RANCANGAN RPJM-DESA
- Informasi Umum
a. Pengertian
Penetapan Rancangan RPJM-Desa adalah proses pembahasan Rancangan RPJM-Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
b. Tujuan
Menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa
- Rujukan Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun … tentang Pembentukan Perdes
d. Perda ( Bila ada )
- Forum Pembahasan
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dialkukan pada forum Rapat BPD
- Hak dan Kewenangan
Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. BPD berhak:
1) Meminta keterangan Kepada Pemerintah Desa
2) Menyatakan pendapat
c. Anggota BPD berhak:
1) Mengajukan pertanyaan – pertanyaan
2) Menyampaikan usul dan pendapat
- Peserta
b. BPD.
c. Wagra masyarakat sebagai undangan.
- Materi / Bahan
Rancangan Perdes tentan RPJM-Desa.
- Pimpinan Mustawarah
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
- Proses Pembahasan
Proses penetapan Rancangan RPJM-Desa adalah:
a. Kepala Desa menyampaikan Nota Keterangan Rancangan Perdes tentang RPJM-Desa.
b. Anggota BPD menyampaikan tanggapan atas Nota Keterangan dimaksud.
c. Kepala Desa menyampaikan jawaban atas tanggapan Anggota BPD.
d. Penanda tanganan naskah Perdes tentang RPJM-Desa oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.
- Hasil
Perdes tentang RPJM-Desa.
- Catatan Untuk Fasilitator Kecamatan
a. Pastikan Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa telah disusun secara benar.
b. Pastikan ketentuan dan tata cara rapat BPD telah dimengerti oleh pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar