PETUNJUK PEMBAHASAN RANCANGAN RPJM-DESA
- Informasi Umum
a. Pengertian
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa adalah proses pertukaran gagasan / diskusi untuk menelaah, mengembangkan dan mengoreksi naskah awal RPJM-Desa oleh masyarakat.
b. Tujuan
Menyempurnakan penyusunan Rancangan RPJM-Desa
- Rujukan Hukum
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.
b. Perda ( Bila ada )
- Forum Pembahasan
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dialkukan pada forum Musrenbang Desa, yang diselenggarakan khusus untuk itu atau Musrenbang Desa tahunan.
- Peserta
a. Ketentuan dan tatacara pelaksanaan Musrenbang sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 Bab IV Pasal 10 Ayat (2)
b. Peserta Musrenbang mengacu pada Bab III Pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 66 Tahun 2007.
c. Pelaksanaan Ayat (3) dimaksud, khususnya pada Huruf d, harus memperhatikan keterwakilan Perempuan dan Rumah Tangga Miskin.
- Materi / Bahan
a. Naskah Rancangan RPJM-Desa.
b. Hasil – hasil Pengkajian Keaadaan Desa
- Fasilitator
LPMD dan KPMD
- Proses Pembahasan
Proses pembahasan sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, Bab IV Pasal 10 Ayat (2), dengan menambahkan agenda:
a. Pemaparan hasil – hasil pengkajian keadaan desa oleh KPMD dan atau LPMD
b. Pejelasan tentang proses dan hasil penyusunan ( Rancangan RPJM-Desa ).
c. Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dalam kelompok diskusi sesuai bidang kegiatan.
d. Pembahasaan hasil diskusi kelompok dalam diskusi pleno.
e. Perumusan hasil – hasil diskusi untuk penyempurnaan Rancangan RPJM-Desa.
- Hasil
a. Naskah akhir Rancangan RPJM-Desa.
b. Hasil pemilahan kegiatan sebagai dasar penyusunan RKP-Desa, sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, Bab IV Pasal 10 Ayat (2) Huruf h,I dan j.
- Catatan Untuk Fasilitator Kecamatan
a. Pastikan Rancangan RPJM-Desa telah diinformasikan / disosialisasikan sebelum pelaksanaan Musrenbang.
b. Pastikan kelompok perempuan dan rumah tangga miskin berpartisipasi secara efektif dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranacangan RPJM-Desa.
c. Pastikan fasilitator mengerti alur dan dapat memfasilitasi proses memfasilitasi Musrenbang.
1 komentar:
BAGUS BRO POSTING UNTUK TAMBAH WAWASAN KITA
Posting Komentar