Minggu, 27 Februari 2011

PETUNJUK PEMBAHASAN RANCANGAN RPJM-DESA


PETUNJUK PEMBAHASAN  RANCANGAN RPJM-DESA

  1. Informasi Umum
a.       Pengertian
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa  adalah proses pertukaran gagasan / diskusi untuk menelaah, mengembangkan dan mengoreksi  naskah awal RPJM-Desa oleh masyarakat.
b.      Tujuan
Menyempurnakan penyusunan Rancangan  RPJM-Desa
  1. Rujukan Hukum
a.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.
b.      Perda ( Bila ada )
  1. Forum Pembahasan
Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dialkukan pada forum Musrenbang Desa, yang diselenggarakan khusus untuk itu  atau Musrenbang Desa tahunan.
  1. Peserta
a.       Ketentuan dan tatacara pelaksanaan Musrenbang sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 Bab IV Pasal 10 Ayat (2)
b.      Peserta Musrenbang mengacu pada Bab III Pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 66 Tahun 2007.
c.       Pelaksanaan Ayat (3) dimaksud, khususnya pada Huruf d, harus memperhatikan keterwakilan Perempuan dan Rumah Tangga Miskin.
  1. Materi / Bahan
a.       Naskah Rancangan RPJM-Desa.
b.      Hasil – hasil Pengkajian Keaadaan Desa
  1. Fasilitator
LPMD dan KPMD


  1. Proses Pembahasan 
Proses pembahasan sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, Bab IV Pasal 10 Ayat (2), dengan menambahkan agenda:
a.       Pemaparan  hasil – hasil pengkajian keadaan desa oleh KPMD dan atau LPMD
b.      Pejelasan tentang proses dan hasil penyusunan ( Rancangan RPJM-Desa ).
c.       Pembahasan Rancangan RPJM-Desa dalam kelompok diskusi sesuai bidang kegiatan.
d.      Pembahasaan hasil diskusi kelompok  dalam diskusi pleno.
e.      Perumusan hasil – hasil diskusi untuk penyempurnaan Rancangan RPJM-Desa.
  1. Hasil
a.       Naskah akhir  Rancangan RPJM-Desa.
b.      Hasil pemilahan kegiatan sebagai dasar penyusunan RKP-Desa, sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, Bab IV Pasal 10 Ayat (2) Huruf h,I dan j.
  1. Catatan Untuk Fasilitator Kecamatan
a.       Pastikan Rancangan  RPJM-Desa telah diinformasikan / disosialisasikan sebelum pelaksanaan Musrenbang.
b.      Pastikan kelompok perempuan dan rumah tangga miskin berpartisipasi secara efektif dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranacangan RPJM-Desa. 
c.       Pastikan fasilitator mengerti alur dan dapat memfasilitasi proses memfasilitasi Musrenbang.

1 komentar:

Labourer mengatakan...

BAGUS BRO POSTING UNTUK TAMBAH WAWASAN KITA