Kriteria KPMD adalah sebagai berikut :
a. warga desa setempat, dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan
b. bukan kepala desa atau perangkat desa maupun suami/ istrinya
c. bukan anggota BPD maupun suami/istrinya
d. mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya
e. jujur, bertanggung jawab dan bersedia bekerja secara sukarela
f. bisa membaca dan menulis
Proses Pemilihan KPMD
Pemilihan KPMD dilakukan pada saat Musdes sosialisasi. Pada saat Fasilitator Kecamatan melakukan orientasi di desa-desa dan sebelum Musdes sosialisasi diadakan, perlu diinformasikan akan kebutuhan tenaga-tenaga potensial dari desa yang siap bekerja membantu masyarakat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan secara sukarela. Acuan proses pemilihan KPMD sebagai berikut :
a. Persiapan Pemilihan :
- mengidentifikasi kebutuhan KPMD dengan melakukan observasi dan wawancara kepada tokoh-tokoh masyarakat, Kepala Desa, BPD atau lembaga desa lainnya sekaligus sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan
- menginformasikan kebutuhan KPMD kepada semua orang dengan secara lisan dan tertulis melalui pengumuman yang ditempel di papan informasi. Nama-nama hasil identifikasi dan siapa saja yang berminat dan mendaftarkan diri dicatat.
b. Proses Pemilihan
- pemilihan KPMD dilaksanakan pada saat Musdes Sosialisasi
- sebelum proses pemilihan dilakukan, fasilitator dalam pertemuan musyawarah desa menginformasikan tentang kriteria, aspek kerelawanan, kejujuran serta tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh KPMD.
- ajak peserta musyawarah desa untuk menentukan berapa jumlah KPMD (minimal 2 KPMD, diharapkan untuk tiap-tiap dusun ada kader dusun)
- ajak peserta untuk menentukan kriteria tambahan yang lebih diutamakan yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
- fasilitasi peserta musyawarah untuk memilih KPMD sesuai kriteria yang telah ditentukan dan yang telah disepakati bersama.
- jumlah KPMD terpilih harus memperhatikan keseimbangan antara kader laki-laki dan kader perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar