Kamis, 03 Februari 2011

Kriteria Anggota TPK


Kriteria  Anggota TPK

Kriteria yang diperlukan untuk menjadi anggota TPK meliputi :
a.    warga desa setempat, terutama yang dikenal dan mengenal sebagian besar warga desa.
b.    mempunyai cukup waktu untuk melaksanakan tugasnya.
c.    mempunyai pengetahuan tentang peta desa dan arah pembangunan desa, serta peduli terhadap pembangunan di desanya.
d.    sabar dan mampu mengendalikan diri/ memiliki moralitas yang tinggi
e.    menghargai pendapat orang lain dan tidak  memihak kepada kelompok tertentu.
f.     diterima dan dihargai semua kalangan masyarakat.
g.    lancar dalam melaksanakan tugas-tugas administratif

Kriteria khusus untuk tenaga/anggota tambahan  adalah : mempunyai pengalaman dibidang kegiatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan di desa tersebut.

Proses pemilihan  TPK :
Untuk mendapatkan anggota TPK yang memenuhi kriteria, berikut acuan pemilihannya :
a.    sebelum pelaksanaan musyawarah desa sosialisasi,
-  memastikan informasi kebutuhan TPK telah tersebar di masyarakat baik melalui papan informasi maupun media informasi lainnya. Informasi yang diumumkan menerangkan bahwa pemilihan pengurus TPK  dilakukan pada musyawarah desa Sosialisasi.
-  melakukan identifikasi kebutuhan TPK dengan menampung nama-nama calon TPK dari setiap desa.

b.    pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa sosialisasi,
-   menjelaskan peran, tugas tanggung jawab dan kriteria TPK
-   menuliskan daftar nama calon TPK  hasil identifikasi
-   memfasilitasi peserta musyawarah desa  untuk membahas calon-calon TPK yang sudah ada, apakah akan ditambah atau dikurangi berdasarkan kriteria yang ada. Calon-calon hasil pembahasan ini selanjutnya diminta maju ke depan untuk menunjukkan komitmen dan kesanggupan menjalankan tugas-tugasnya, sebelum ditetapkan sebagai calon TPK yang akan dipilih langsung oleh peserta musyawarah desa.
-   memfasilitasi proses pemilihan TPK secara tertutup, dimana setiap peserta musyawarah desa  memilih satu nama calon untuk jabatan ketua. Selanjutnya dilakukan perhitungan suara. Nama calon yang mendapatkan suara terbanyak  ditetapkan sebagai ketua TPK. Proses ini diulangi kembali untuk memilih sekretaris dan bendahara.

Tidak ada komentar: