Kreteria Pengurus UPK dan Proses Pemilihannya
Kriteria Pengurus UPK
Pengurus UPK terdiri dari Ketua, Bendahara dan Sekretaris dengan kriteria sebagai berikut :
a. memiliki sikap mental yang baik : jujur, bertanggung jawab dan dapat dipercaya,
b. pendidikan minimal SLTA,
c. memiliki kemampuan di bidang administrasi dan keuangan,
d. dapat diterima oleh masyarakat,
e. bukan pegawai negeri, staf kecamatan atau aparat desa,
f. mempunyai cukup waktu dan kesungguhan
Proses Pemilihan UPK
Pemilihan UPK dilakukan pada MAD Prioritas Usulan, berdasarkan usulan masing-masing desa sesuai hasil MD Perencanaan Usulan. Mekanisme pemilihannya sebagai berikut :
a. Fasilitator Kecamatan menjelaskan tentang tugas, tanggung jawab dan kriteria pengurus UPK,
b. menuliskan nama-nama yang telah diajukan tiap-tiap desa di kertas plano,
c. menyampaikan latar belakang calon-calon pengurus UPK, dan mempersilahkan calon yang diusulkan berdiri,
d. meminta kesediaan dan persetujuan kepada setiap calon untuk dipilih,
e. menjelaskan tata cara pemilihan pengurus, yaitu dengan pemungutan suara secara tertutup. Setiap desa memilih 2 nama untuk mengatasi kecenderungan setiap desa memilih calonnya sendiri,
f. setiap utusan dari desa yang sama berkumpul untuk memilih 2 orang dengan menuliskannya di atas kertas tanpa sebutkan nama desa yang memilih,
g. pemilihan dimulai dari ketua, kemudian tuliskan jumlah suara yang diperoleh setiap calon dan yang mendapatkan suara terbanyak menjadi ketua,
h. ulangi dengan proses yang sama untuk pemilihan Sekretaris dan Bendahara,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar