Kamis, 03 Februari 2011

Kreteria Pengurus UPK dan Proses Pemilihannya


Kreteria Pengurus UPK dan Proses Pemilihannya

Kriteria Pengurus UPK
Pengurus UPK terdiri dari Ketua, Bendahara dan Sekretaris dengan kriteria sebagai berikut :
a.   memiliki sikap mental yang baik : jujur, bertanggung jawab dan dapat dipercaya,
b.   pendidikan minimal SLTA,
c.   memiliki kemampuan di bidang administrasi dan keuangan,
d.   dapat diterima oleh masyarakat,
e.   bukan pegawai negeri, staf kecamatan atau aparat desa,
f.    mempunyai cukup waktu dan kesungguhan

Proses Pemilihan UPK
Pemilihan UPK dilakukan pada MAD Prioritas Usulan, berdasarkan usulan  masing-masing desa  sesuai hasil MD Perencanaan Usulan. Mekanisme  pemilihannya sebagai berikut :
a.   Fasilitator Kecamatan menjelaskan  tentang  tugas, tanggung jawab dan kriteria pengurus UPK,
b.   menuliskan nama-nama yang telah diajukan  tiap-tiap desa di kertas plano,
c.   menyampaikan latar belakang calon-calon  pengurus UPK, dan mempersilahkan calon yang diusulkan berdiri,
d.   meminta kesediaan dan persetujuan kepada setiap calon untuk dipilih,
e.   menjelaskan tata cara pemilihan pengurus, yaitu dengan pemungutan suara secara tertutup. Setiap desa memilih 2 nama untuk mengatasi kecenderungan setiap desa memilih calonnya sendiri,
f.    setiap utusan  dari desa yang sama berkumpul untuk memilih 2 orang  dengan menuliskannya di atas kertas tanpa sebutkan nama desa yang memilih,
g.   pemilihan dimulai dari ketua, kemudian tuliskan jumlah suara yang diperoleh setiap calon dan yang mendapatkan suara terbanyak menjadi ketua,
h.   ulangi dengan proses yang sama untuk pemilihan Sekretaris dan Bendahara,

Tidak ada komentar: