Kepala Desa
Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa. Kepala desa juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan badan kerja sama antar desa.
Tugas dan Tanggung jawab Kepala Desa :
a. membantu dalam memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat di wilayahnya
b. mewakili desanya dalam urusan kerja sama antar desa di dalam MAD
c. mengoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan yang ada di desa
d. mengoordinasikan pelaksanaan dan hasil pendataan RTM setiap dusun
e. membantu dan mendorong terlaksananya MMDD dan pemanfaatan hasil MMDD dalam penyusunan RPJMDes serta tahapan pelaksanaan lain di desa
f. mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
g. turut menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
h. memeriksa setiap laporan, termasuk laporan penyelesaian akhir kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan baik fisik, administrasi dan keuangan,
i. menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan seperti: Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan, dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar