Kamis, 03 Februari 2011

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, BPD atau  sebutan lainnya berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengesyahkan  peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan di desa.

Tugas dan Tanggung jawab  BPD adalah :
a.    Membantu dalam memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat desa,
b.    Memberikan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayahnya
c.    Mengusulkan, merumuskan dan menyetujui peraturan-peraturan desa (perdes) yang mendukung pelestarian manajemen pembangunan partisipatif dan mengembangkan hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayahnya,
d.    Mengusulkan dan menyetujui keputusan desa untuk bergabung dalam BKAD
e.    Memberikan saran-saran perbaikan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di forum-forum resmi di desa atau di kecamatan,
f.     Membangun kerja sama yang sinergis dengan kepala desa dalam rangka mensukseskan keberhasilan PNPM Mandiri Perdesaan sesuai ketentuan yang berlaku :
-   mencari sumber dana APBD & swasta
-   membangun kerja sama antar desa
-   menggalang swadaya masyarakat


Tidak ada komentar: