Minggu, 02 Januari 2011

TUGAS DAN TANGGUNJAWAB DALAM PELESTARIAN


TUGAS DAN TANGGUNJAWAB DALAM PELESTARIAN:

Ketua TP3
  1. Membantu memberikan penjelasan mengenai kegiatan Pelestarian PNPM-MP kepada masyarakat.
  2. Memeriksa dan menandatangani rencana kerja kegiatan pelestarian.
  3. Membuka rekening Pelestarian khusus prasarana di Bank bila diperlukan dan disetujuai dalam Musyawarah Desa.
  4. Memimpin tim pelestarian dalam rapat mingguan/bulanan dll dan evaluasi.
  5. Memeriksa buku kas umum pelestarian dan mendorong menyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.
  6. Menganalisis masalah pemeliharaan kemudian membuat skala prioritas pemeliharaan dan jadwal kerja dan dibahas dalam Forum musyawarah desa.
  7. Membuat dan menandatangani Berita Acara hasil musyawarah desa khusus pelestarian dan penanganan masalah.
  8. Memeriksa dan menandatangani laporan bulanan yang disampaikan ke UPK dan PJOK/FK.
  9. Membantu UPK dalam penanganan masalah tunggakan oleh kelompok peminjam.
  10. Memberikan masukan kepada UPK/PL/FK/PJOK tentang kebutuhan pelatihan yang diperlukan.sesuai kegiatan yang ada di masyarakat.
  11. Membantu Tim Verifikasi dalam memverifikasi kegiatan UEP dan SPP.
  12. Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendorong pelestarian dan keberlanjutan kegiatan.
  13. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan berkaitan dengan pelestarian.
  14. Mendorong masyarakat kelompok penerima manfaat bersama-sama bertanggungjawab dalam operasional dan pemeliharaan.
  15. Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pelestarian PNPM-MP di desa.



Sekretaris TP3
1.    Mengisi dan mengarsipkan Formulir–formulir Pelestrian/Perguliran, membuat surat serta administrasi lain yang diperlukan dalam kegiatan pelestarian.
2.    Menyajikan informasi tentang kegiatan Pelestarian/perguliran PNPM-MP dan laporan penggunaan dana pelestarian kepada masyarakat.
3.    Membuat kartu iuran kelompok khusus prasarana.
4.    Mengarsipkan seluruh dokomen dan berkas administrasi PNPM-MP (Perencanaan,Pelaksanaan dan pelestarian)
5.    Membantu ketua TP3 dalam pengisian laporan bulanan.
6.    memelihara / menjaga semua arsip Kegiatan Prasanana / pendidikan / Kesehatan dan UEP/SPP.
7.    mengikuti pelatihan-pelatihan dalam kegiatan pelestarian.
8.    Membuat catatan seluruh aktifitas dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pelestarian.

Bendahara TP3
  1. Menyimpan dan menjaga uang kas pelestarian khusus sarana dan prasaranan penunjang kegiatan ekonomi dan kesehatan.
  2. Menyiapkan kwitansi-kwitansi setiap pembayaran dalam kegiatan pelestarian.
  3. Melaksanakan pencatatan pada buku kas setiap penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan penggunaannya .
  4. Menyiapkan data-data keuangan pelestarian sebagai bahan pembuatan laporan bulanan oleh ketua TP3.
  5. Menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran.
  6. Mengikuti pelatihan –pelatihan dalam kegiatan pelestarian.


Ketua-Ketua Bidang.
Ketua Bidang Pelestarian  Prasana/Pendidikan/Kesehatan.
1.    Membantu ketua TP3 dalam persiapan kegiatan pelestarian.
2.    Memantau dan menjaga kegiatan pelestarian pada kelompok pemanfaat.
3.    Memeriksa Formulir pemantauan daftar bagian prasarana yang rusak dan diteruskan kepada ketua TP3.
4.    Memantau mengenai masalah yang terjadi dan diteruskan kepada ketua TP3.
5.    Membuat rencana anggaran pembiayaan Pelestarian kepada TP3 guna dibahas dalam Musyawarah desa.
6.    Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan pelestarian di  masing-masing kelompok pemanfaat.
7.    Mengikuti pelatihan-pelatihan dalam kegiatan pelestarian.

Bidang Pelestarian/Dana bergulir (UEP/SPP)
  1. Membantu Ketua TP3 dalam memfasilitasi masalah tunggakan yang terjidi di kelompok peminjam.
  2. Menjembatani penyelesaian masalah  yang terjadi dalam kelompok peminjam kegiatan UEP/SPP.
  3. Memberikan masukan kepada ketua TP3 tentang Pelatihan yang dibutuhkan dalam pengembangan Usaha ekonomi Produktif dll.
  4. Memantau dan membina administrasi dan keuangan kelompok
  5. Mendampingi Tim Verifikasi dalam kegiatan Verifikasi kegiatan UEP/SPP.
  6. Membantu Fasilitator (FK/PL) dalam pembinaan dan penyiapan kelompok (tidak layak /Kelompok potensial) sehingga menjadi kelompok yang layak kredit.
  7. Mengikuti pelatihan-pelatihan dalam kegiatan pelestarian.

Ketua Kelompok Pelestarian prasarana.
  1. Mengisi Formulir pemantauan daftar bagian prasarana yang rusak dan diteruskan kepada ketua Bidang Prasanana.
  2. Mengusulkan kebutuhan pemeliharaan kepada ketua Bidang, menugaskan masyarakat/anggota pemanfaat untuk memperbaiki hal-hal yang harus diperbaiki.
  3. Mengawasi dan membimbing masyarakat/anggota pemanfaat dalam kegiatan pemeliharaan yang sebelumnya sudah harus terlatih atau mempunyai kemampuan teknis.
  4. Menilai kembali situasi  untuk menentukan apakah masalah tersebut sudah ditangani dengan baik.
  5. Mengikuti pelatihan-pelatihan dalam kegiatan pelestarian.

Seksi Pendanaan/iuran Pelestarian Prasarana.di kelompok.
  1. Menyimpan dan menjaga uang kas kelompok kemudian diteruskan ke bendahara TP3
  2. Melaksanakan dan mencatat setiap penerimaan iuran pada buku iuran kelompok yang diserahkan dari anggota kelompok pemerima manfaat kemudian menyerahkan dana iuran kelompok tersebut kepada bendahara TP3.

Tidak ada komentar: