Proses Perengkingan Peringkat
Hasil pembahasan dan pembuatan peringkat di tiap-tiap kelompok selanjutnya diplenokan (bahas terlebih dahulu peringkat usulan untuk kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan, setelah itu baru dilanjutkan untuk pembahasan peringkat usulan bukan simpan pinjam kelompok perempuan):
a. Hasil urutan usulan tiap-tiap kelompok dibacakan dan dituliskan di kertas plano oleh Fasilitator Kecamatan . Setiap kelompok melalui juru bicara yang dipilih memberikan penjelasan yang diperlukan tentang hasil urutan mereka.
b. Para peserta mendiskusikan hasil ini, terutama bila ada yang tidak setuju atau keberatan.
c. Berdasarkan hasil urutan yang telah disepakati masing-masing kelompok dan telah dipresentasikan dalam pleno kemudian diadakan penggabungan.
d. Cara penggabungan urutan prioritas usulan dari masing-masing kelompok dapat dilakukan sebagaimana dalam gambar contoh A di bawah ini.
e. Bila tidak ada kesepakatan dalam penentuan prioritas usulan, lakukan pemungutan suara. Acuan pemungutan suara adalah sebagai berikut:
- Setiap utusan desa memilih beberapa usulan kegiatan untuk menghindari hanya memilih usulan dari desanya sendiri. Jika jumlah usulan kurang atau sama dengan 10 maka setiap utusan desa memilih 3 usulan kegiatan yang berbeda, jumlah usulan antara 11 s/d 18 setiap utusan memilih 5 usulan yang berbeda dan jika jumlah usulan diatas atau sama dengan 19 setiap utusan desa memilih 7 usulan yang berbeda.
- Selanjutnya dilakukan penjumlahan perolehan suara dari tiap-tiap usulan kegiatan. Usulan yang paling banyak mendapatkan suara menenpati peringkat pertama untuk dilakukan pembuatan atau penyempurnaan desain atau rencana kegiatan dan RAB, sebelum ditetapkan pendanaannya dalam MAD penetapan usulan.. Jumlah suara terbanyak kedua menempati peringkat dua dan seterusnya.
1. Penyusunan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menyampaikan kegiatan-kegiatan lain yang harus dilakukan setelah MAD prioritas usulan untuk disepakati jadwalnya. Kegiatan-kegiatan itu antara lain:
a. Tim penulis usulan melakukan revisi akhir usulan jika masih ada perubahan.
b. Utusan desa menyebarluaskan Berita Acara MAD prioritas usulan kepada anggota kelompok di desa . Berita acara ditempelkan pada papan informasi.
c. Usulan yang tidak didanai PNPM Mandiri Perdesaan, diusulkan ke Musrenbang Kabupaten. Perlu disusun suatu rumusan renstra kecamatan sebagai draft dokumen.
d. Rencana (jadwal) pelaksanaan MAD penetapan usulan.
e. Pelatihan BKAD, UPK, Ketua TPK dan PJOK sebelum proses pencairan dana.
f. UPK menyusun kegiatan.
2. Penyampain umpan balik dari forum mengenai kualitas pendampingan F-Kab, Fasilitator Kecamatan , PL dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
3. Mengingatkan kepada peserta MAD prioritas usulan bahwa usulan yang sudah diprioritaskan tidak otomatis secara keluruhannya didanai oleh TPK.
4. Penutup.
a. Pembacaan kembali hasil dan keputusan rapat.
b. Pembacaan dan penanda tanganan Berita Acara MAD prioritas usulan oleh wakil-wakil desa.
c. Dibuat Daftar Prioritas Usulan Desa Calon Penerima Bantuan.
d. Pengamat kecamatan menyampaikan hasil pengamatannya selama diskusi berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar