Proses Pelatihan UPK
¨ Persiapan pelatihan, meliputi:
1) Memastikan waktu dan tempat pelatihan.
2) Memastikan konsumsi peserta dan akomodasi peserta.
3) Membuat undangan pelatihan kepada anggota UPK terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan.
4) Bertukarpikiran/konsultasi dengan F-Kab untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada) membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
5) Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan.
¨ Pelaksanaan pelatihan, meliputi :
1) Pembukaan pelatihan: Sambutan, Perkenalan, Penjelasan tujuan pelatihan.
2) Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
3) Peran dan tanggung jawab UPK
4) Berpikir positif dan membangun komitmen.
5) Ruang lingkup kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan (ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sarana – prasarananya).
6) Mekanisme pencairan dan penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan.
7) Pengelolaan program secara partisipatif.
8) Membangun jaringan kerja dan akses potensinya.
9) Administrasi kegiatan, keuangan dan pelaporannya.
10) Pengembangan sistem informasi yang transparan.
11) Pembuatan rencana kerja dan Tindak Lanjut.
Pelatihan Lanjutan
Pada prinsipnya pelatihan lanjutan untuk UPK dapat lebih sering dan rutin untuk dilakukan, karena biasanya mereka sama-sama berkantor di kecamatan atau sekitarnya. Pelatihan lanjutan dapat langsung diberikan oleh Fasilitator Kecamatan pada saat mereka bekerja, maupun bersama-sama dengan UPK Kecamatan lain jika diperlukan.
Tahapan proses pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i) Fasilitator Kecamatan mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan UPK ketika menjalankan tugasnya (menyusun penjajagan kebutuhan pelatihan).
(ii) Fasilitator Kecamatan bertanya kepada UPK, pengetahuan atau ketrampilan apa yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerjanya.
(iii) Pada waktu rapat bulanan Fasilitator Kecamatan , catatan penilaian kelemahan dan kekurangan UPK disampaikan untuk dibahas dengan Fasilitator dari kecamatan lainnya dan F-Kab.
(iv) Bersama fasilitator Kecamatan lainnya dan F-Kab memastikan kebutuhan peningkatan ketrampilan untuk mengoptimalkan kinerja UPK.
(v) Bersama fasilitator dari kecamatan lain dan F-Kab menyiapkan materi yang dibutuhkan.
(vi) Memastikan waktu – pelatihan khusus atau memanfaatkan kegiatan rutin - dan tempat pelatihan.
(vii) Menyampaikan materi pelatihan yang dibutuhkan sesuai metode dan medianya, Mengadakan praktek lapangan terhadap materi yang disampaikan (jika memungkinkan dan tergantung materi apa yang dilatihkan).
(viii) Merangkum hasil pelatihan dan manfaatnya dalam tugas.
(ix) Mengagendakan kesepakatan tindak lanjut dari pelatihan untuk meningkatkan efektifitas program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar