Minggu, 16 Januari 2011

Proses Pelatihan TPU

Proses Pelatihan TPU

¨          Persiapan pelatihan, meliputi:
1)      Memastikan waktu dan tempat pelatihan
2)      Membuat undangan pelatihan kepada anggota TPU terpilih, memastikan undangan telah tersebar dan kepastian kehadiran dalam pelatihan
3)      Bertukar pikiran/konsultasi dengan Fasilitator Kabupaten untuk membuat jadwal, kurikulum pelatihan (mengacu pada petunjuk yang telah ada). Membuat materi atau bahan yang akan disampaikan dalam pelatihan, menentukan metode evaluasi pelatihan.
4)      Menyiapkan alat tulis dan alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelatihan

¨       Pelaksanaan pelatihan, meliputi:
1)       Pembukaan
2)       Penjelasan singkat tentang PNPM Mandiri Perdesaan
3)       Penjelasan tentang hak, tugas dan tanggung jawab TPU
4)       Penjelasan tentang cara dan langkah-langkah penulisan usulan
5)       Penjelasan penggunaan dan cara pengisian formulir
6)       Penyusunan RKTL

(a)       Pelatihan Lanjutan:
   Tahapan untuk pelatihan lanjutan sebagai berikut:
(i)        Fasilitator Kecamatan  mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan TPU ketika menjalankan tugasnya. Identifikasi berdasarkan atas kunjungan lapangan Fasilitator Kecamatan , laporan dari KPM-D/K, Pendamping Lokal maupun catatan rekomendasi dari Fasilitator Kabupaten dan Konsultan lainnya.
(ii)       Dari hasil identifikasi dan rekomendasi, Fasilitator Kecamatan  dan langsung memberikan materi pelatihannya (tambahan ketrampilan/pengetahuan) kepada TPU di desa sambil mereka melaksanakan tugasnya (Jika pada saat kunjungan lapangan, Fasilitator Kecamatan  menemukan TPU mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya, langsung saja mereka diberi penjelasan/pelatihan tambahan).
(iii)      Jika dipandang kekurangan dan kelemahannya hampir merata disemua TPK dan memungkinkan, maka dapat dilakukan bersamaan di tingkat kecamatan.


Tidak ada komentar: