Proses Musyawarah Desa Informasi Hasil MAD
1. Pembukaan oleh Kepala Desa atau yang mewakilinya.
2. Penjelasan dan penginformasian pokok-pokok hasil diskusi MAD Penetapan Usulan, yang meliputi:
a. Usulan desa yang disetujui pendanaannya PNPM Mandiri Perdesaan.
b. Usulan desa yang tidak mendapat pendanaan dari PNPM Mandiri Perdesaan, ditekankan penyebab utama tidak mendapat bantuan dana. Perlu disampaikan masih adanya peluang pendanaan terhadap usulan-usulan ini dengan cara mengikuti mekanisme musrenbang.
c. Susunan pengurus UPK tugas dan tanggung jawabnya dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
d. Kewajiban-kewajiban, sanksi, prosedur harus diketahui oleh:
- Kepala Desa
- Ketua TPK
- Kepala Dusun
- Kelompok yang usulannya disetujui.
- Warga/masyarakat pemakai sarana dan prasarana.
- Kebijakan desa dalam rangka pengendalian pelaksanaan serta pengembangan kegiatan pada masa yang akan datang.
3. Penjelasan kemungkinan sumber dana lain untuk membiayai usulan yang tidak dapat didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
Bagi desa yang diputuskan tidak didanai, untuk selanjutnya dibuatkan berita acara musyawarah desa informasi hasil MAD. Sedangkan bagi desa yang diputuskan didanai melanjutkan pertemuan dengan agenda pertemuan sebagai berikut:
a. Pembentukan Ketua Bidang Kegiatan sebagai bagian TPK (lihat petunjuk V, PTO tentang Pelaku-Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan).
b. Penetapan honor TPK dan pengalokasian dana operasional desa dalam tahap pelaksanaan serta uraian tanggung jawab masing-masing,
c. Penetapan insentif pekerja dan cara pembayarannya, (sistem upah harian atau sistem upah borongan)
d. Kesepakatan tentang jadwal pelaksanaan kegiatan, kemudian secara rincinya diberikan wewenang kepada TPK untuk menyusun Rencana Kerja Pelaksanaan
e. Kesepakatan tentang realisasi sumbangan/swadaya masyarakat.
f. Kesepakatan tentang pengelolaan dan pemeliharaan (Operation & Maintenance) untuk prasarana/sarana beserta sanksi-sanksinya.
g. Penjelasan kembali prinsip–prinsip penting PNPM Mandiri Perdesaan terutama tentang perlunya keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan dan adanya hak masyarakat untuk melakukan pemantauan. Masyarakat secara independen dapat melakukan pemantauan atau pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan. Untuk itu masyarakat dapat membentuk tim yang akan mengawasi proses pelaksanaan kegiatan. Tim pemantau dari masyarakat ini bersifat sukarela tanpa adanya pembiayaan dari program untuk lebih menjamin independensi/kemandirian tim itu sendiri. Melalui musyawarah desa informasi hasil MAD dapat difasilitasi pembentukan tim pemantau ini.
h. Dibuat Berita Acara musyawarah desa informasi hasil MAD .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar