Proses MAD Prioritas Usulan
1. Pembukaan oleh Camat
2. Penjelasan tujuan pertemuan dan hasil yang akan dicapai dalam pertemuan oleh Ketua MAD.
3. Penjelasan singkat mengenai proses yang sudah dilalui dan proses yang akan dilakukan.
4. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menegaskan kembali peran tiap perwakilan dan tim yang hadir pada MAD prioritas usulan.
5. Pembentukan dan penetapan pengurus UPK (UPK).
a. Penjelasan tugas dan tanggung jawab UPK serta kriteria pengurus.
b. Calon-calon pengurus UPK tampil di muka forum untuk memperkenalkan diri (nama, alamat, umur, pendidikan, pengalaman, dan kegiatan saat ini)
c. Peserta memilih dan menetapkan calon pengurus. Proses pemilihan calon pengurus UPK dapat dilihat dalam penjelasan 5 PTO mengenai Tugas, tanggung jawab dan proses pemilihan pengurus UPK.
d. MAD menyepakati masa kerja pengurus UPK dan besar gaji UPK, serta aturan-aturan pokok kegiatan UPK
6. Penyusunan dan penetapan urutan prioritas usulan dipisahkan antara usulan-usulan simpan pinjam perempuan dengan usulan-usulan lainnya. Usulan-usulan simpan pinjam perempuan akan dibuat peringkatnya dengan alokasi maksimal 25% dari dana alokasi kecamatan, dengan ketentuan syarat kelayakan, sedangkan usulan-usulan lainnya akan dikompetisikan dengan pembuatan peringkat usulan dari alokasi minimal 75% dari dana alokasi kecamatan. Tahapan penyusunan dan penetapan urutan /peringkat usulan sebagai berikut:
a. Presentasi Laporan Tim Verifikasi
- Ketua Tim Verifikasi membacakan rekomendasi terhadap usulan-usulan desa yang masuk. Dalam membacakan rekomendasi gunakan alat bantu hasil klasifikasi kesejahteraan (termasuk hasil pendataan RTM) dari tiap desa dan menunjukkan lokasi kegiatannya pada peta hasil pemetaan sosial, dengan tujuan tiap peserta mengetahui gambaran tentang usulan kegiatan yang akan dirangking/ dibuat peringkatnya.
- Peserta memberikan tanggapan/pertanyaan terhadap rekomendasi tim verifikasi.
- Jawaban/klarifikasi pertanyaan oleh Tim Verifikasi.
- Peserta diminta untuk menyepakati usulan-usulan yang akan dibahas dalam diskusi kelompok dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Verifikasi.
b. Pembahasan Usulan di Kelompok
- Pembahasan terpisah terlebih dahulu dilakukan terhadap usulan-usulan simpan pinjaman kelompok perempuan.
- Pembagian kelompok kecil :
1) Peserta dibagi dalam beberapa kelompok.
2) Utusan desa dipecah dalam kelompok berbeda.
- Semua usulan yang sudah diverifikasi dan disepakati oleh peserta MAD prioritas usulan dibagikan kepada masing-masing kelompok.
- Setiap kelompok membahas usulan-usulan desa yang telah disepakati sebelumnya (di luar usulan kegiatan simpan pinjam khusus untuk kelompok perempuan).
1) Kriteria utama PNPM Mandiri Perdesaan yang perlu dinilai (secara kualitatif):
i. lebih bermanfaat bagi RTM, baik di lokasi desa tertinggal maupun bukan desa tertinggal
ii. berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
iii. dapat dikerjakan oleh masyarakat
iv. didukung oleh sumber daya yang ada
v. memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan
2) Dalam pembahasan usulan, kelompok memperhatikan catatan dan rekomendasi Tim Verifikasi.
i. Dari pembahasan usulan ini, tiap-tiap kelompok membuat urutan prioritas pertama, kedua dan seterusnya berdasarkan kriteria yang sudah disepakati.
ii. Urutan usulan tiap-tiap kelompok dituliskan pada sehelai kertas yang sudah dibagikan sebelumnya dan hasilnya diserahkan kepada Fasilitator Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar