PERTEMUAN DUSUN
Penggalian gagasan adalah proses untuk menemukenali gagasan-gagasan kegiatan atau kebutuhan masyarakat dalam upaya mengatasi permasalahan kemiskinan yang dihadapi dan mengembangkan potensi yang ada di masyarakat di dalam lingkungan dusun.
Tahap awal dari proses penggalian gagasan adalah mengadakan pertemuan di dusun untuk membuat peta sosial kemiskinan bersama-sama dengan warga dusun setempat. Metode atau teknik yang digunakan dalam pembuatan peta sosial dalam pertemuan dusun sebagai berikut :
a. Penentuan Klasifikasi Kesejahteraan
Tujuan penentuan klasifikasi kesejahteraan adalah mengelompokkan rumah tangga di desa dalam kategori kaya, menengah dan miskin menurut kriteria dan istilah setempat. Hasil pengelompokan selanjutnya digunakan untuk menggambarkan rumah tangga-rumah tangga yang ada di desa pada sebuah peta. Dalam proses ini, fasilitator harus mendokumentasikan kriteria RTM dan daftar rumah tangga miskin.
Langkah-langkah penentuan klasifikasi kesejahteraan sebagai berikut:
- Masyarakat yang hadir diminta untuk mengungkapkan bagaimana tingkatan kesejahteraan yang ada dalam masyarakat selama ini, atau bagaimana mereka membedakan rumah tangga dalam komunitas desa mereka, misalnya ada rumah tangga yang kaya, menengah atau miskin. Jenis tingkatan yang disebutkan masyarakat dicatat.
- Masyarakat yang hadir dibagi menjadi 3 kelompok diskusi; kelompok diskusi tentang rumah tangga kaya, menengah, dan miskin.
- Setiap kelompok diminta membuat sebuah gambar yang menjelaskan tentang tingkat kesejahteraan sesuai topik bahasannya,(gambar mengacu pada realitas yang ada di masyarakat)
- Selesai membuat gambar, pandu setiap kelompok untuk mendiskusikan ciri-ciri tingkat kesejahteraan sesuai topik bahasannya. Ciri-ciri yang disepakati kemudian dituliskan dalam kertas.
- Pemetaan RTM partisipatif: Masyarakat diminta untuk melakukan pemetaan RTM partisipatif untuk lebih menjabarkan kategori miskin dan sangat miskin. Pengertian Pemetaan RTM Partisipatif adalah merumuskan kriteria dan mengidentifikasi nama kepala keluarga, jumlah, dan lokasi RTM dan sangat miskin di dusun. Tujuan dari Pemetaan adalah mendapatkan kriteria dan baseline data RTM yang mendekati kenyataan tentang kelompok sasaran program. Pemetaan ini juga bermanfaat untuk digunakan sebagai aspek yang dominan dalam menentukan kelayakan suatu usulan oleh team verifikasi usulan. Kegiatan ini dilakukan di dusun dan difasilitasi oleh KPMD di bawah supervisi FK. Kegiatan ini dilakukan dengan tahap, pertama, menggunakan alat penentuan kriteria dan kategori rumah tangga miskin dan sangat miskin, dan kedua melakukan pemetaan berdasarkan kriteria dan kategori itu.
Langkah-langkah untuk melakukan pemetaan RTM partisipatif adalah sebagai berikut:
- Fasilitator menampilkan kertas plano yang membagi kategori rumah tangga miskin, yaitu miskin dan sangat miskin,
- Peserta diminta untuk menentukan ciri-ciri, untuk menentukan ciri-ciri ini peserta dibagi dalam 2 kelompok yaitu kelompok miskin dan sangat miskin atau bisa langsung dengan curah pendapat atau urun rembug.
- Ciri-ciri yang telah disepakati dituliskan oleh fasilitator pada kertas plano, ciri-ciri ini dikelompokkan menjadi kriteria dan dituliskan dalam lembar formulir yang telah disediakan (seperti di bawah), untuk ciri-ciri yang sama/serupa dipastikan ciri-ciri itu termasuk pada kriteria yang mana, apakah miskin atau sangat miskin. Unsur yang menjadi kriteria misalnya tentang kondisi rumah, kondisi penghuni rumah, kemampuan memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan. Unsur ini bisa dikembangkan sesuai dengan kondisi lokal,
- Kriteria ini selanjutnya dimasukkan dalam kategori miskin dan sangat miskin, bisa salah satunya atau keduanya dengan memberi tanda conteng (V),
- Berdasarkan kriteria dan kategori itu peserta diminta untuk mengisi formulir pendataan RTM tingkat dusun,
- Formulir pendataan RTM yang sudah lengkap dipergunakan untuk menyusun peta sosial dusun, penulisan usulan, verifikasi usulan, musyawarah desa, dan musyawarah antar desa, Kedua formulir ini menjadi bahan untuk penyusunan data dasar kemiskinan tingkat desa dan kecamatan, oleh karena itu harus diarsipkan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar