PEMELIHARAAN DAN PERGULIRAN
Pelestarian PNPM diarahkan kepada pelestarian sistem dan kelembagaan serta pengembangan berbagai sarana dan prasarana yang ada, sehingga dapat secara terus menerus dimanfaatkan oleh masyarakat secara efektif dan efisien.
Untuk menjamin terjadinya pemeliharaan kegiatan di desa, maka harus dilakukan hal-hal berikut ini :
1) Fasilitator Kecamatan dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa akan melatih masyarakat dalam hal-hal pemeliharaan pada waktu pelaksanaan program hampir selesai.
2) Untuk setiap jenis prasarana tertentu, telah dibuatkan daftar penanggung jawab dan penetapan iuran.
3) Untuk jenis kegiatan lainnya ditetapkan kelompok pengelola dan pemeliharaan.
4) PjOK akan dilibatkan dalam rangka pemantauan pemeliharaan rutin.
5) Pada dokumen penyelesaian harus sudah disusun garis besar rencana pemeliharaan yang diwajibkan sebagai lampiran SP3K.
Perguliran adalah pengembangan dana yang telah kembali untuk digulirkan kembali kepada kelompok-kelompok masyarakat di desa yang telah mengembalikannya atau disesuaikan dengan mekanisme perguliran yang sudah ada dan berjalan baik sesuai dengan prinsip-prinsip PNPM. Pengelolaan dana bergulir dilakukan oleh UPK dan dapat dikembalikan sebagian ke desa untuk digulirkan kembali. Keputusan mekanisme perguliran disepakati sendiri oleh masyarakat melalui keputusan musyawarah antar desa dan musyawarah desa dengan tetap menggunakan prinsip-prinsip dan alur perencanaan kegiatan dalam PNPM. Dana perguliran, lembaga perkreditan, dan mekanisme penanganannya dapat dikembangkan sesuai dengan kehendak masyarakat sendiri di kecamatan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar