Pelatihan Unit Pengelola Kegiatan
Pelatihan Pra Tugas
(i) Tujuan:
Pengurus UPK mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
(ii) Waktu dan tempat:
5 hari efektif di kecamatan.
(iii) Pemandu/ pelatih:
F-Kec dan PjOK atau bisa dibantu F-Kab, FT dan FT Kab
(iv) Hasil yang diharapkan
Peserta mampu:
1) Memahami konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
2) Memahami peran dan tanggungjawabnya dan memiliki komitmen tinggi untuk melaksanakannya secara positif.
3) Memahami ruang lingkup kegiatan yang ada di PNPM Mandiri Perdesaan.
4) Melakukan proses pencairan dan pengelolaan penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan.
5) Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa.
6) Mengelola kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat agar terus tetap berkembang dan berkesinambungan secara tim/partisipatif.
7) Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
8) Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat.
9) membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan Pada MAD.
10) membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada MAD sesuai dengan kebutuhan . Bahan laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan.
11) melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuai dengan ketentuan.
12) memahami strategi pengembangan jaringan untuk mengakses potensi yang ada di dalam maupun dari luar daerah kerjanya.
13) Mengadministrasikan dengan baik dan benar seluruh perkembangan kegiatan yang ada di wilayah kerjanya dan menyajikannya dalam laporan bulanan secara transparan.
14) Menganalisis perkembangan/hasil kegiatan serta memberikan saran-saran pengembangan kepada para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dan masyarakat, memanfaatkan berbagai sarana informasi yang ada dan atau menciptakannya.
(v) Materi Pelatihan
1) Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
2) Peran dan tanggung jawab UPK.
3) Berpikir positif dan membangun komitmen.
4) Ruang lingkup kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
5) Mekanisme pencairan dan penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan.
6) Pengelolaan program secara partisipatif.
7) Pengembangan kelompok perguliran/SPP
8) Membangun jaringan kerja dan akses potensinya.
9) Administrasi keuangan, kegiatan dan pelaporannya.
10) Pengembangan Sistem Informasi yang transparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar