Pelatihan Tim Penulis Usulan
Tim Penulis Usulan sebelum menjalankan tugasnya perlu mendapatkan penjelasan terlebih dahulu melalui pelatihan oleh Fasilitator Kecamatan di tingkat desa. Pelatihan diberikan selama kurang lebih 1 - 2 hari efektif.
(i) Tujuan:
Tim penulis usulan mampu menyusun usulan yang diputuskan di musyawarah khusus perempuan dan musyawarah desa kedua.
(ii) Waktu dan Tempat:
1 - 2 hari efektif di desa atau menyesuaikan.
(iii) Pemandu/pelatih:
Fasilitator Kecamatan dan PjOK.
(iv) Hasil yang diharapkan:
1) Peserta dapat memahami konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
2) Peserta dapat memahami peran dan tugasnya.
3) Peserta dapat menyusun usulan desa secara tertulis dan memuat informasi penting, singkat, lengkap dan nyata ada di lapangan.
(v) Materi Pelatihan:
1) Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan (latar belakang, tujuan, sasaran, prinsip, kebijakan dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan).
2) Peran, Tugas dan tanggung jawab TPU.
3) Teknik penyusunan Menggagas Masa Depan Desa dan RPJMDes.
4) Pemahaman tentang pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan pemberdayaan melalui bidang sarana prasarana, pendidikan, kesehatan, sosioekonomi.
5) Cara penulisan usulan, cara survei, pengukuran dan pencarian data pendukung (baseline survey) dan analisis kemiskinan di desa.
6) Format usulan dan kelengkapannya (format RPJMDes).
7) Rencana pelaksanaan kegiatan.
8) Rencana Pelestarian hasil kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar