Pelatihan Lanjutan PL
Tahapan proses pelatihan lanjutan sebagai berikut:
Persiapan pelatihan, meliputi:
1) Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kabupaten mengamati dan menilai kinerja Pendamping Lokal, berdasarkan uraian tugas dan kenyataan di lapangan.
2) Fasilitator bertanya kepada Pendamping Lokal, pengetahuan atau ketrampilan apa yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerjanya.
3) Pada waktu rapat bulanan Fasilitator Kecamatan, catatan penilaian kinerja Pendamping Lokal, kelemahan dan kekurangannya disampaikan untuk dibahas dengan Fasilitator Kecamatan lainnya. Apakah ada persamaan dengan kecamatan lain.
4) Bersama Fasilitator Kecamatan lain dan Fasilitator Kabupaten menyiapkan materi yang dibutuhkan.
5) Memastikan waktu, tempat, dan jenis pelatihan pelatihan.
6) Mengevaluasi hasil pelatihan untuk menentukan apakah kebutuhan telah dipenuhi.
Pelaksanaan
Pelaksanan pelatihan lanjutan dapat dilakukan bersama-sama untuk semua kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan, beberapa kecamatan yang berdekatan atau melaksanakan sendiri di tingkat kecamatan sesuai kondisi daerah maupun jenis ketrampilan atau pengetahuan yang dibutuhkan. Memberikan penjelasan tujuan pelatihan.
Proses pelaksanaannya sebagai berikut:
1) Menyampaikan materi pelatihan yang dibutuhkan sesuai metode dan medianya, (jika dilakukan di kecamatan yang minimal hanya 1 Pendamping Lokal dapat disampaikan sekaligus ketika mereka melaksanakan tugasnya)
2) Mengadakan praktek lapangan terhadap materi yang disampaikan (jika memungkinkan dan tergantung materi apa yang dilatihkan)
3) Merangkum hasil pelatihan dan manfaatnya dalam tugas
4) Mengagendakan kesepakatan tindak lanjut dari pelatihan untuk meningkatkan efektivitas program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar