MUSYAWARAH PENGGALIAN GAGASAN
Tahapan berikutnya setelah pertemuan dusun pembuatan peta sosial adalah musyawarah penggalian gagasan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penggalian gagasan adalah sebagai berikut:
a. Peta Sosial, data RTM, dan lembar diagram kelembagaan yang telah disepakati ditampilkan dan dijelaskan kepada peserta oleh fasilitator, serta sampaikan tentang visi program yang berupaya untuk mengurangi kemiskinan pada RTM yang ada,
b. Fasilitator mengajak peserta untuk menemukenali masalah yang sering dihadapi dan mengakibatkan sebagian warga masih miskin. Apa penyebab masalah tersebut? Apa yang harus dilakukan, dibangun, disediakan? Hasilnya dituliskan pada kertas plano,
c. Fasilitator mengajak peserta menemukan potensi serta sumber daya lokal yang ada, pada peta yang ada diperlihatkan apakah sudah tercantum, jika belum perlu dilengkapi sesuai lokasi yang ada,
d. Peserta diminta untuk menyampaikan gagasan kegiatan yang dapat mengatasi masalah kemiskinan, dan didukung potensi/sumberdaya lokal, sebagaimana yang ada pada peta sosial, gagasan yang disampaikan peserta setelah disepakati dituliskan pada tabel di bawah ini, dan digambarkan/diberi tanda mencolok (merah) pada lokasi sesuai peta sosial, perlu disampaikan penegasan bahwa gagasan-gagasan yang disampaikan peserta tidak terbatas pada kurun waktu saat ini, tetapi menjangkau sampai dengan lima (5) tahun yang akan datang.
e. Tabel yang berisi gagasan-gagasan tersebut harus didokumentasikan dengan baik.
f. Diskusikan dengan peserta untuk membahas setiap gagasan berdasarkan kriteria-kriteria:
- Lebih bermanfaat untuk rumah tangga miskin daripada untuk lainnya, (sesuai tabel pemetaan RTM),
- Berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan,
- Bisa dikerjakan oleh masyarakat,
- Didukung oleh sumber daya yang ada,
- Memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan.
g. KPMD memandu pemilihan wakil kelompok yang dianggap mampu mewakili aspirasi mereka untuk hadir pada musyawarah khusus perempuan atau musdes perencanaan. Selesai pemilihan, KPMD menegaskan kembali bahwa di samping wakil-wakil terpilih, terbuka kesempatan bagi siapa saja yang berminat untuk hadir.
h. KPMD menjelaskan proses penentuan gagasan sebagai usulan desa akan dilakukan pada musyawarah desa (khusus perempuan dan / atau perencanaan).
i. KPMD membacakan gagasan yang muncul dan nama wakil-wakil dari kelompok sekaligus menjelaskan kembali kepada peserta musyawarah bahwa gagasan-gagasan dari masyarakat tidak otomatis mendapatkan pendanaan dari PNPM Mandiri Perdesaan, tetapi harus dikompetisikan dengan gagasan atau usulan lainnya. Pengambilan keputusan pendanaannya akan dilakukan pada pertemuan MAD.
j. KPMD meminta kesepakatan dari yang hadir untuk melakukan pertemuan lagi bila pertemuan pertama dianggap belum banyak yang hadir mengemukakan gagasannya.
k. KPMD membuat Berita Acara proses sosialisasi dan penggalian gagasan kelompok
l. Penutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar