MUSYAWARAH KHUSUS PEREMPUAN
Musyawarah khusus perempuan merupakan pertemuan di tingkat desa yang hanya dihadiri oleh perempuan untuk membahas gagasan-gagasan yang berasal dari kelompok-kelompok perempuan.
Tujuan | : | a. Menentukan usulan kegiatan yang merupakan aspirasi perempuan, meliputi: kegiatan pembangunan prasarana, kegiatan peningkatan kapasitas kelompok usaha ekonomi produktif, kegiatan bidang kesehatan, kegiatan bidang pendidikan. b. Menentukan usulan kegiatan simpan pinjam bagi kelompok simpan pinjam perempuan yang masih berjalan aktif dan berusia minimal 1 tahun. c. Memilih wakil perempuan untuk hadir dalam MAD prioritas usulan. d. Memilih wakil perempuan yang akan terlibat dalam penulisan usulan |
Waktu | : | Setelah penggalian gagasan di kelompok/dusun. |
Tempat | : | Balai desa atau tempat pertemuan lainnya |
Peserta | : | Wakil-wakil perempuan dari dusun-dusun, wakil-wakil dari kelompok perempuan yang ada di desa dan perempuan desa lainnya yang berminat untuk hadir. |
Pemandu | : | KPMD (perempuan) dibantu oleh KPMD lainnya dan Fasilitator Kecamatan . |
Materi | : | - Petunjuk Teknis Operasional - Penjelasan 1 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Sosialisasi - Penjelasan 2 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Fasilitasi dan Pelatihan. - Penjelasan 3 Petunjuk Operasional Kegiatan tentang Musyawarah-Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan - Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan. |
Alat | - Poster dan lembar balik PNPM Mandiri Perdesaan - Daftar hadir - Data RTM - Peta lembaga - spidol, kertas plano, isolasi/selotape. | |
Persiapan | : | 1. KPMD memastikan informasi pelaksanaan Musyawarah Khusus Perempuan telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan–pertemuan perempuan yang ada di desa. 2. Mengumpulkan informasi mengenai rencana pengembangan daerah atau kegiatan pemerintah dan swasta di dalam dan di sekitar desa tersebut. 3. KPMD mengidentifikasi dan menuliskan seluruh gagasan prioritas yang berasal dari kelompok-kelompok perempuan pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh. |
Proses Musyawarah Khusus Perempuan
1. Penjelasan mengenai tujuan diadakannya Musyawarah Khusus Perempuan.
2. Penjelasan kembali hal-hal pokok mengenai PNPM Mandiri Perdesaan, khususnya yang berkaitan dengan syarat/kriteria usulan, jenis kegiatan, swadaya, dan sanksi.
3. Menyepakati jenis kegiatan sebagai usulan perempuan dan usulan kegiatan simpan pinjam khusus perempuan (bila ada) yang akan diajukan ke MAD prioritas usulan.
a. KPMD membacakan gagasan-gagasan unggulan yang diperoleh dari sosialisasi dan penggalian gagasan di kelompok-kelompok perempuan.
b. Peserta diajak untuk mengemukakan dan membahas permasalahan yang ada di dusun/desa yang menyangkut kepentingan umum dengan tidak mengabaikan masalah yang dihadapi oleh RTM yang ada di dusun/desa. Pembahasan permasalahan dengan menggunakan alat bantu Analisis diagram penyebab kemiskinan, hasil klasifikasi kesejahteraan dan peta sosial yang dibuat dalam pertemuan dusun
c. Peserta menyepakati usulan kegiatan sebagai usulan perempuan yang akan diajukan ke MAD prioritas usulan berdasarkan kriteria prioritas usulan. Selanjutnya, peserta menyepakati usulan kegiatan simpan pinjam yang akan diajukan ke MAD prioritas usulan.
d. KPMD menuliskan hasil kesepakatan tersebut pada formulir rekapitulasi usulan hasil musyawarah khusus perempuan.
4. Pemilihan tiga wakil perempuan yang dianggap mampu menyampaikan aspirasi perempuan, khususnya berkaitan dengan usulan yang diajukan untuk hadir pada MAD prioritas usulan dan penetapan usulan.
5. Pemilihan wakil perempuan yang akan terlibat dalam penulisan usulan (bisa dipilih dari wakil perempuan yang akan hadir dalam MAD prioritas usulan).
6. KPMD membacakan kembali seluruh hasil kesepakatan musyawarah khusus perempuan dan menuliskannya dalam berita acara.
7. KPMD mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa selain wakil perempuan terpilih, semua berhak untuk hadir dalam musyawarah desa perencanaan.
8. Penutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar