MUSYAWARAH DESA SOSIALISASI
Musdes Sosialisasi merupakan musyawarah masyarakat desa yang dilaksanakan segera setelah MAD sosialisasi. Musyawarah ini juga masih bagian dari kegiatan sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan di desa.
Tujuan | : | a. Memperkenalkan PNPM Mandiri Perdesaan kepada BPD, aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat dan masyarakat umum di desa, b. Memilih Ketua TPK sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa, Sekretaris dan Bendahara TPK, c. Memilih dan menetapkan 2 orang KPMD yaitu 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Proses pemilihannya dapat dilihat dalam Penjelasan 5, d. Menyepakati dan menetapkan jadwal musyawarah desa Informasi hasil MAD prioritas usulan, e. Menyepakati pembuatan dan lokasi pemasangan Papan Informasi PNPM Mandiri Perdesaan dan media informasi lainnya, |
Waktu | : | Setelah pelaksanaan MAD sosialisasi. |
Tempat | : | Balai desa atau tempat pertemuan yang lazim dipakai. |
Peserta | : | § Kepala desa dan aparat desa, § BPD atau sebutan lainnya, § Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), § Wakil RTM desa, § Wakil perempuan, § LSM/ormas, § Tokoh masyarakat, tokoh agama, § Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir. |
Pemandu | : | Fasilitator Kecamatan dan PjOK. |
Metode | : | Ceramah, curah pendapat dan diskusi. |
Materi | : | - Petunjuk Teknis Operasional - Penjelasan 1 Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan mengenai Sosialisasi - Penjelasan 3 Petunjuk Operasional Kegiatan tentang Musyawarah-Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan - Penjelasan 5 Petunjuk Operasional Kegiatan mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan. |
Alat | - Poster dan lembar balik PNPM Mandiri Perdesaan - Daftar hadir - Alat bantu sosialisasi: VCD/DVD tentang PNPM, dsbnya - Bahan-bahan untuk melakukan pemungutan suara tertutup (kertas dan alat tulis,dll). | |
Persiapan | : | 1. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan Musdes Sosialisasi dengan Kepala Desa yang bersangkutan. 2. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan calon-calon KPMD, PL, TPK, TPU hasil identifikasi sebelumnya dapat hadir di musyawarah desa sosialisasi. 3. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan informasi pelaksanaan musyawarah desa sosialisasi telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau media pertemuan–pertemuan yang ada di desa. 4. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan desa yang akan dikunjungi dalam rangka memfasilitasi pertemuan tersebut. 5. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menyiapkan materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”. 6. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD melakukan penyeleksian awal calon KPMD dan calon TPK (acuan seleksi serta wawancara calon KPMD dan calon TPK dapat dilihat dalam penjelasan 5 PTO). 7. Fasilitator Kecamatan dan BKAD menuliskan nama-nama calon KPMD dan nama-nama calon TPK hasil seleksi dalam kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang. 8. Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan tempat pertemuan dan peralatan lainnya yang memungkinkan terselenggaranya pertemuan secara efektif. 9. Fasilitator Kecamatan dan BKAD menyiapkan agenda pertemuan, notulen pertemuan dan daftar hadir. |
Proses Musdes Sosialisasi
1. Sambutan oleh Kepala Desa yang sekaligus menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan,
2. Penjelasan tentang PNPM Mandiri Perdesaan oleh PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD dengan materi yang sudah dipersiapkan sebelumnya termasuk hasil-hasil MAD Sosialisasi,
3. Tanya jawab dan klarifikasi terhadap hal-hal yang dianggap masih belum jelas oleh peserta,
4. Menjelaskan kriteria KPMD dan pengurus TPK beserta uraian tugasnya termasuk hak /insentif dan kewajibannya serta proses pemilihannya,
5. Memfasilitasi proses pemilihan KPMD. Penjelasan lebih lanjut mengenai proses ini dapat dilihat dalam Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional,
6. Memfasilitasi proses pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara TPK. Penjelasan lebih lanjut mengenai proses ini dapat dilihat dalam Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional,
7. Menjelaskan dan meminta kesepakatan mengenai proses pembuatan, lokasi pemasangan dan penanggung jawab papan-papan informasi PNPM Mandiri Perdesaan yang ada di desa,
8. Menyampaikan rencana kegiatan selanjutnya sekaligus menutup acara pertemuan,
9. Membuat Berita Acara Musdes Sosialisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar