Musyawarah Desa Informasi Hasil MAD
Musdes ini merupakan musyawarah sosialisasi atau penyebarluasan hasil penetapan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan yang diputuskan dalam MAD penetapan usulan. Musyawarah desa informasi hasil MAD dilaksanakan di desa yang mendapatkan dana maupun yang tidak mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan.
Tujuan | : | a. Menyosialisasikan kembali hasil penetapan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan yang diputuskan dalam MAD penetapan usulan. b. Bagi desa yang mendapat alokasi dana, tujuan lainnya adalah: § Menetapkan susunan lengkap TPK. § Menyepakati besar insentif pekerja dan tata cara pembayarannya. § Menyepakati jadwal pelaksaan tiap kegaitan yang akan dilaksanakan. § Menyepakati sanksi-sanksi yang akan diberlakukan di desa tersebut. § Menjelaskan mekanisme pengadaan bahan dan alat. § Menyepakati realisasi sumbangan atau kontribusi masyarakat. § Membentuk tim khusus yang akan memantau pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan |
Waktu | : | Setelah pelaksanaan MAD penetapan usulan. |
Tempat | : | Balai desa atau tempat pertemuan lainnya |
Peserta | : | Wakil dari dusun-dusun, wakil-wakil dari berbagai kelompok di desa dan masyarakat umum lainnya yang berminat untuk hadir. |
Pemandu | : | KPMD dibantu oleh Fasilitator Kecamatan, BKAD dan PjOK |
Materi | : | - Petunjuk Teknis Operasional - Penjelasan 1 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Sosialisasi - Penjelasan 3 Petunjuk Teknis Operasional tentang musyawarah-musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan - Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan. |
Alat | | - Poster dan lembar balik PNPM Mandiri Perdesaan - Daftar hadir - Spidol, kertas plano, isolasi/selotape. |
Persiapan | : | 1. Memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan Musyawarah desa informasi hasil MAD dengan Kepala Desa yang bersangkutan dan Ketua Tim Pelaksana. 2. KPMD memastikan informasi pelaksanaan hasil Musyawarah Desa Penetapan Usulan telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan–pertemuan yang ada di desa. 3. KPMD menuliskan keputusan MAD penetapan usulan pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh. 4. KPMD menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir. 5. KPMD menyiapkan,materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar