MUSYAWARAH ANTAR DESA SOSIALISASI
MAD sosialisasi merupakan pertemuan antar desa untuk sosialisasi awal tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan serta untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.
Tujuan | : | a. Mendiseminasikan informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan, b. Menginformasikan rencana program atau proyek dari kabupaten yang benar-benar akan dilaksanakan di kecamatan, c. Menginformasikan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat desa dan antar desa, seperti: TPK, TPU, KPMD, UPK dan PL, BKAD, Setrawan Kecamatan, d. Memilih dan menyepakati dua orang peserta menjadi Ketua dan Sekretaris (Notulis) MAD yang akan bertugas hingga akhir PNPM Mandiri Perdesaan, e. Menyepakati dan menetapkan aturan dan sanksi-sanksi yang harus diterapkan dalam pelaksanan PNPM Mandiri Perdesaan, f. Menyepakati jadwal kegiatan musdes sosialisasi, pelatihan KPMD dan MAD prioritas usulan. |
Waktu | : | Sebelum pelaksanaan Musdes Sosialisasi atau selambat-lambatnya dua minggu setelah fasilitator pertama kali ditugaskan di kecamatan tersebut. |
Tempat | : | Kantor Kecamatan atau Balai Pertemuan di Kecamatan, atau tempat lain yang memungkinkan untuk penyelenggaraan pertemuan. |
Peserta | : | § Camat dan staf terkait, § Wakil dari seluruh instansi sektoral kecamatan (ISK), § Kades di lingkungan kecamatan, § BPD atau sebutan lainnya, § Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), § Wakil RTM dari setiap desa, § Wakil perempuan dari setiap desa, § Komite Sekolah, § Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Massa (ormas), § Tokoh masyarakat, tokoh agama, § Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir. |
Pemandu | : | Fasilitator Kecamatan dan PjOK (bisa dibantu oleh F-Kab). |
Metode | : | Ceramah, curah pendapat dan diskusi. |
Materi | : | - Petunjuk Teknis Operasional, - Penjelasan 1 Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan tentang Sosialisasi, - Penjelasan 3 Petunjuk Operasional Kegiatan tentang Musyawarah-Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan - Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan. |
Alat | - Poster dan lembar balik, - Peta Kecamatan, - Daftar hadir, - Alat bantu sosialisasi: VCD/DVD tentang PNPM, dsbnya. - Bahan-bahan untuk pemungutan suara secara tertutup (kertas, alat tulis, dll). | |
Persiapan | : | 1. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD membuat pertemuan awal dengan Camat dan unsur kecamatan. Pertemuan menjelaskan tujuan MAD Sosialisasi, merencanakan tanggal dan tempat pertemuannya, 2. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mengidentifikasi data program yang masuk ke desa-desa di Kecamatan yang bersangkutan, 3. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD membuat surat undangan yang ditandatangani oleh Camat. Seminggu sebelum pelaksanaan, undangan sudah disebarkan luaskan kepada wakil-wakil desa dan masyarakat umum melalui papan informasi dan pertemuan-pertemuan informal yang ada di desa, 4. Undangan harus memuat: waktu dan tempat pertemuan, tujuan dan agenda pertemuan, serta wakil-wakil per desa yang terdiri dari kepala desa, dua orang wakil BPD/atau nama lain(jika sudah ada) dan tiga orang tokoh masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan). Dalam undangan juga disebutkan bahwa terbuka kesempatan bagi masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir dalam MAD Sosialisasi, 5. Memberitahukan kepada kepala desa bahwa tokoh masyarakat yang akan hadir benar-benar wakil masyarakat. 6. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan informasi akan diadakannya MAD Sosialisasi telah tersebar dan diketahui oleh masyarakat, baik yang melalui undangan resmi maupun pengumuman secara lisan dan tertulis. Hal ini dilakukan dengan kunjungan ke desa maupun menanyakan langsung kepada orang desa yang kebetulan datang ke kecamatan, 7. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menyiapkan materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf ”U”. 8. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan anggaran pembiayaan yang dibutuhkan dan notulen jalannya kegiatan. 9. Fasilitator Kecamatan memberitahukan kepada F-Kab atau FT-Kab mengenai tempat dan waktu akan diselenggarakannya MAD Sosialisasi. |
Proses MAD Sosialisasi
1. PjOK memberikan pengantar untuk menjelaskan maksud dan tujuan musyawarah,
2. Pembukaan oleh Camat atau yang mewakilinya,
3. PjOK menjelaskan agenda pertemuan musyawarah,
4. Penyampaian informasi PNPM Mandiri Perdesaan oleh Fasilitator Kecamatan (jika sudah terbentuk BKAD, maka BKAD dapat membantu penyampaian informasi ini, hal-hal yang perlu diinformasikan, lihat di PTO),
5. Tanya jawab dan klarifikasi terhadap hal-hal yang dianggap masih belum jelas oleh peserta,
6. Memilih serta menetapkan Ketua dan Sekretaris MAD,
7. Membahas dan menyepakati penetapan sanksi–sanksi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan. Hasil kesepakatan harus ditulis sebagai bagian dari berita acara dan ditempel pada papan informasi,
8. Membahas dan menyepakati penetapan jadwal Musdes Sosialisasi.
9. Fasilitator Kecamatan dan PjOK melanjutkan pertemuan dengan menjelaskan:
a. Proses pemilihan dan penetapan tokoh-tokoh kecamatan yang hadir dalam pertemuan di MAD prioritas usulan untuk ditetapkan sebagai tim pengamat,
b. Proses penentuan wakil desa pada pertemuan MAD prioritas usulan,
c. Proses penentuan KPMD, TPU,
d. Proses penentuan PL,
e. Proses pencalonan UPK.
10. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menjelaskan dan membahas bersama mengenai dana operasional kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, meliputi kegunaannya dan besar pembiayaannya,
11. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD membacakan kembali hasil pertemuan,
12. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD meminta kepada peserta agar meneruskan informasi mengenai PNPM Mandiri Perdesaan secara informal kepada anggota masyarakat lainnya,
13. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD membuat Berita Acara MAD Sosialisasi,
(Lihat Lampiran Berita Acara Musyawarah/ Forum Pertemuan à Form.1 )
14. Penutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar